Politik

Bawaslu Kabupaten Memiliki Kewenangan Menyelesaikan Sengketa Pemilu

Bawaslu Jateng Adakan Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Pemilu. (Foto Dok. Nusantaranews)
Bawaslu Jateng Adakan Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Pemilu. (Foto Dok. Nusantaranews)

NUSANTARANEWS.CO, Kendal – Kordinator Devisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kendal, Jawa Tengah, Firman Teguh Sudibyo mengungkapkan bahwa saat ini Bawaslu Kabupaten (Badan Pengawas Pemilu Tingkat Kabupaten) memeliki kewengan untuk turut menyelesaikan sengketa pemilu pasca ditetapkan menjadi badan.

“Setelah menjadi badan, Bawaslu Kabupaten punya kewenangan menyelesaikan sengketa proses Pemilu,” kata Firman kepada Nusantaranews.co, dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 16 September 2018.

Lanjut Firman, “Karena ada kewenangan ini dimungkinkan setiap tahapan Pemilu bisa memunculkan sengketa. Jadi kita harus siap memediasi ataupun sidang adjudikasi.”

Sementara itu menurut Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kendal Arief Musthofifin mengatakan ada tugas khusus pada divisinya.

Baca Juga: Kata Ketua Bawaslu: Sudah 500 Kasus Pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kami Tindak Lanjuti

“Divisi Hukum punya tugas khusus tidak kalah serius terkait persoalan hukum yang masuk ke Bawaslu. Yaitu, melakukan kajian hukum di awal. Sekaligus kajian akhir dalam bentuk kesimpulan,” ungkap Arief.

Baca Juga:  Pemdes Pragaan Daya Membuat Terobosan Baru: Pengurusan KTP dan KK Kini Bisa Dilakukan di Balai Desa

Dirinya menambahkan bahwa kajian dan kesimpulan hukum harus melalui rapat pleno terlebih dahulu. Ada kesepakatan anggota secara quorum. Bukan serta-merta sebagai produk divisi hukum saja.

“Sebagaimana disampaikan Ketua Bawaslu Jateng Fajar SAKA, divisi hukum juga menjadi voice point dalam lembaga. Sebagai penyampai dan penjawab seputar masalah hukum. Termasuk terkait sengketa,” katanya.

Sebagai informasi, sebelumnya pada 14-15 September 2018, Bawaslu Kendal mengikuti pelatihan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2019 di Sukoharjo yang diadakan oleh Bawaslu Jateng bertajuk Rakenis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2019. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Bawaslu kabupaten di Jawa Tengah. (AM)

Editor: Romadhon

Related Posts

1 of 3,050