NUSANTARANEWS.CO, Kendal – Berangkat dari pelaksanaan Pilgub Jateng 2018, Baadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal menyampaikan beberapa masukan kepada Polres.
Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani mengemukakan dari sekian kegiatan suksesi Pilgub pihaknya menemukan tidak dilengakapi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.
“Seharusnya aktivitas politik terkait Pilgub diberitahukan dulu kepada Kepolisian. Lalu ditembuskan kepada Panwas/Bawaslu,” terang Odilia yang menjadi narasumber Monitoring dan Evaluasi dalam rangka Operasi Mantap Praja Candi 2018 di Kantor Polres Kendal, Rabu (5/9/2018).
Di sisi lain, tambah Odilia, ke depannya perlu pertemuan bersama untuk membangun sinergi. Harus ada kesepahaman bersama terkait aturan Pilkada ataupun Pemilu.
“Jangan sampai malah dikeluarkan STTP untuk kegiatan suksesi yang melanggar peraturan ataupun UU karena kurang memahami aturan. Namun secara umum sinergi ini berjalan baik,” tambah Odilia.
Waka Polres Kendal Kompol Aan Hardiansyah yang juga tampil sebagai narasumber menyambut baik masukan dari Bawaslu Kendal.
“Terima kasih atas masukan dari Bawaslu. Akan kami perhatikan saran-saran tersebut. Kerja sama yang sudah baik ini mari kita jaga kita tingkatkan kembali,” sambut Aan Hardiyansah menanggapi saran Bawaslu. (bya/anm/nvh)
Editor: Banyu Asqalani