Hukum

Baru Tersangka Korupsi, Alumni 212 Zumi Zola Tak Perlu Mundur Dari Gubernur

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Gubernur Jambi yang juga termasuk alumni 212, Zumi Zola resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek-proyek di Provinsi Jambi. Karena baru berstatus tersangka korupsi, menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono menganggap bahwa Zumi Zola tak perlu mundur dari jabatan gubernur Jambi.

“Gak perlu mundur, karena baru tersangka,” kata dia di kantor Kemendagri, Senin (5/2/2018).

Dengan kata lain masih ada kemungkinan dirinya memang tak bersalah. Sumarsono menegaskan, kecuali kalau Zumi Zola, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) secara otomatis ia harus langsung mengundurkan diri.

“Secara hukum tidak perlu mundur. Kecuali kalau OTT,” ujar Sumarsono.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengaku penetapan tersangka Zumi Zola oleh KPK pada 24 Januari 2018 dianggapnya memprihatinkan.

“Sangat memprihatinkan, dan sebagai Mendagri saya sedih dengan masih berlanjutnya adanya KDH (Kepala Daerah) yang harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) hanya untuk mendapatkan kesepakatan bersama atas RAPBD antara KDH dengan DPRD,” ungkapnya kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (2/2/2018).

Baca Juga:  Kisah Pilu Penganiayaan Warga Pinrang versus Pencemaran Nama Baik

Menurut Tjahjo, dalam Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ruang-ruang yang berpotensi untuk dilakukan negosiasi telah diminimalisasi. Sehingga tidak lagi menjadi area rawan korupsi.

Pewarta: Almeiji
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 2