Ekonomi

Bareskrim Polri dan Kementan Bongkar Penyebab Tingginya Harga Cabai

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Harga cabai rawit merah yang hingga kini mencapai Rp 100.000 per kilogram, bahkan di beberapa lokasi tembus hingga Rp 160.000 per kilogram. Lonjakan harga tersebut dinilai tidak wajar karena terjadi di tengah produksi cabai yang melimpah. Kementerian Pertanian bersama Bareskrim Polri berupaya mengungkap persoalan ini. Hasilnya, telah terbongkar bahwa ada permainan di tingkat pengepul alias tengkulak cabai.

“Harga cabai ini bisa naik, tapi ditentukan, di kumpulkan oleh pengepul, dia menentukan harga tinggi sekali yang masuk ke pabrik, sama dia ditentukan harganya cabai tinggi, karena pabrik kalau tidak produksi akan rugi kan,” ujar Wakabareskrim Irjen Antam Novambar di kantor Bareskrim, Gambir, Jakarta, Jumat (3/3/2017).

Sementara, Kasubdit I Dittipideksus (Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus) Bareskrim Polri, Kombes Hengki Haryadi, menjelaskan pengungkapan kasus ini diawali dari informasi masyarakat. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengepul bersepakat menetapkan harga cabai ini tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga:  Operasi Pasar Atasi Kelangkaan Gas Subsidi di Kabupaten Pidie Jaya

“Kami melakukan penyelidikan sampai pemeriksaan penyidikan kita urut dari wilayah Jawa Timur, kita temukan cabai ini seharusnya ke pasar induk parameternya Kramat jati, sebagai parameter harga, seharusnya ke pasar induk, ini lari ke beberapa perusahaan. Cocok dengan fenomena yang berada di lapangan, cabai ini lari ke beberapa perusahaan karena harga cabai sangat tinggi,” papar Hengki.

“Kita adakan pemeriksaan beberapa tersangka, kami tentukan dua tersangka, karena yang bermain adalah pengepul, yang seharusnya lari ke pasar induk, hubungan sebab akibat ya penyelidikan kami harusnya ada 50 ton ke pasar, ini 80% berkurang lari ke perusahaan,” lanjut Hengki.

Dalam kasus ini ditetapkan dua orang tersangka selaku pengepul cabai dengan inisial SJN dan SNO. Keduanya akan dikenakan hukuman sesuai Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dan Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Reporter: Richard Andika

Related Posts

1 of 28