Hukum

Usai Diperiksa KPK, Mantan Dirut Garuda AeroAsia PT Garuda Indonesia Bungkam

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Dirut Garuda Maintenance Facility (GMF) AeroAsia PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Richard Budihadianto, rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, (3/3/2017).

Richard yang diperiksa sejak sekira pukul 10.20 WIB dan baru keluar pada 15.15 WIB, terlihat panik. Dia hanya diam ketika dicecar belasan pertanyaan dari awak media seputar pemeriksaannya.

Richard yang berjalan menuju mobilnya yang diparkir di luar pekarangan Gedung KPK pun tidak banyak berkomentar. Mulai pertanyaan dari hubunganya dengan Emirsyah hingga apasaja yang diketahuinya saat menjabat sebagai Dirut di GMF AeroAsia PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk itu.

Baca: Skandal Suap Rolls Royce, KPK Periksa Mantan Dirut GMF AeroAsia

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno sebagai tersangka. Selama menjadi dirut Garuda pada 2005 hingga 2014, Emirsyah diduga menerima uang sebesar US$ 2 juta dan dalam bentuk barang senilai US$ 2 juta dari Rolls-Royce melalui Soetikno Soedarjo dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Emirsyah dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan, Soetikno disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 junctoPasal 64 Ayat (1) KUHP.

Reporter : Restu Fadilah

Related Posts

1 of 201