Hankam

Bakamla Kontrak Pengadaan Mitraliur 12,7 MM dan Amunisi Dengan Pindad

Bakamla kontrak pengadaan mitraliur 12,7 mm dan amunisi dengan Pindad
Bakamla kontrak pengadaan mitraliur 12,7 mm dan amunisi dengan Pindad

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Bakamla kontrak pengadaan mitraliur 12,7 mm dan amunisi dengan Pindad sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan dalam pelaksanaan operasi keamanan dan keselamatan laut, serta dukungan Bakamla RI dalam pengembangan dan pembinaan industri pertahanan dalam negeri. Pengadaan produk senjata Pindad tersebut merupakan bagian dari penandatanganan Nota Kesepahaman Pemanfaatan Sumber Daya Dalam Rangka Peningkatan Keamanan Laut tersebut dilakukan di Mabes Bakamla RI, Jl. Proklamasi No. 56, Jakarta Pusat, Rabu (8/9).

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia, S.Sos., M.M. dan Direktur Utama PT.Pindad, Abraham Mose, menjadi babak pembuka kerja sama strategis dalam rangka pemanfaatan produk industri pertahanan nasional untuk keperluan pertahanan dan keamanan di laut.

Dalam klausul kerja sama, keduanya sepakat untuk saling mendukung tugas Bakamla dan mengembangkan potensi PT Pindad sebagai penyedia Alpalhankam dalam bentuk penyediaan, penelitian dan pengembangan, pelatihan dan bentuk kerja sama lainnya.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Pengadaan Mitraliur 12,7 mm dan Amunisi untuk Kapal Patroli Bakamla RI sekaligus menjadikan Bakamla RI sebagai konsumen pertama Mitraliur 12,7 mm yang dipasang di kapal patroli. Kontrak ini merupakan tindaklanjut dukungan pemerintah kepada Bakamla RI dalam penggunaan senjata untuk melaksanakan tugas penegakan hukum.

Pindad (Persero) adalah salah satu industri strategis di bidang pertahanan dan keamanan dalam negeri yang produk-produknya tidak kalah mumpuni dengan industri pertahanan dari negara lain.

Kerja sama ini juga merupakan langkah implementasi kebijakan pemerintah, baik dalam rangka meningkatkan kemampuan bakamla melalui ijin penggunaan senjata, juga dalam rangka pemanfaatan sumber daya pertahanan untuk mendukung perwujudan kemandirian industri pertahanan nasional.

Sebelumnya, Kemhan telah mengeluarkan Permenhan No.12 Tahun 2020 merevisi Permenhan No.7 Tahun 2010 tentang Pedoman Perizinan, Pengwasasn, dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer di Luar Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI, yang memberikan ijin kepada Bakamla untuk memasang dan menggunakan senjata untuk personel dan kapal patrolinya.

Baca Juga:  Hut Ke 78, TNI AU Gelar Baksos dan Donor Darah

Semoga langkah yang diambil ini, dapat memberikan kontribusi maksimal untuk mengembangkan kemandirian industri pertahanan dan mengamankan perairan Nusantara. (Bakamla RI/Indonesia Coast Guard).

Related Posts

1 of 3,055