NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka terkait grativikasi karena diduga menerima suap terkait izin tambang.
Orang nomor satu di Kabupaten Terkaya se-Indonesia itu ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 September 2017 lalu. Namun KPK baru membuat pernyataan resmi tentang status Rita pada Selasa (26/9/2017) pasca KPK melakukan penggeledahan di kantor Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar).
Ironisnya, Rita diagendakan akan mendapatkan anugerah dari Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggaraan Negara dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia di kawasan BSD City, Tangerang Selatan pada Rabu (27/9/2017) hari ini.
Dalam acara malam penganugerahan yang rencananya akan dihadiri Mendagri dan Ketua KPK tersebut, BPI KPNPA RI akan memberikan penghargaan kepada Rita sebagai Kepala Daerah terbaik yang mampu dalam melaksanakan Revolusi Mental mendukung program Nawacita Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla di dalam pemberantasan korupsi di NKRI.
Hal itu dapat dilihat dari salinan undangan untuk Rita yang berbunyi sebagai berikut:
“BPI KPNPA RI akan menyelenggarakan Malam Penganugerahan BPI KPNA PA RI AWARD untuk diberikan kepada kepala daerah berprestasi dan aparat penegak hukum atas pengabdian terbaik dalam melaksanakan Revolusi Mental mendukung program Nawacita Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla di dalam pemberantasan korupsi di NKRI.
Berdasarkan keputusan penelitian selama enam bulan oleh tim terpadu BPI KPNPA RI di 22 provinsi terkait kepuasan publik masyarakat terhadap kinerja dan pengabdia, kesetiaan, kejujuran, kecakapan serta kedispilinan dalam melaksanakan tugas sebagai aparatur nehara terpilih untuk mendapatkan penilaian sebagai figur pemimpin yang dicintai bersi masyarakat dan melayani dengan ikhlas untuk masyarakat”.
Sementara itu ketika dihubungi redaksi, Rita yang saat ini tengah berada di Jakarta melalui pesan singkatnya mengaku belum mengerti mengapa ia sampai ditetapkan tersangka oleh KPK. Namun ia belum menentukan langkah hukum selanjutnya untuk membela diri.
“Saya hadapi dengan tenang,” tuturnya.
Pewarta: Eddy Santri
Editor: Romandhon