NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Dirjen Dukcapil, Irman membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakarta Pusat, Rabu, (12/7/2017).
Saat membacakan pledoi, Irman meminta agar majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan Jaksa KPK yang meminta agar dirinya dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar US$ 273.700 dan US$ 2.248.750.000 serta Sin$ 6.000. Irman menjelaskan uang yang diterimanya adalah sebesar US$ 300.000 dari Pengusaha proyek e-KTP Andi Agustinus melalui Sugiharto.
Adapun uang tersebut sebesar US$ 200.000 digunakan untuk keperluan penalangan tim supervisi e-KTP dan Rp 50 juta sudah terpakai untuk keperluan pribadinya. Uang tersebut diklaimnya sudah disetorkan ke negara melalui rekening KPK.
“Atas dasar itu, saya mohon kiranya majelis hakim bisa membebaskan saya dari uang pengganti,” ucapnya.
Selain itu, ia juga meminta agar majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. Alasannya ia telah jujur dan terbuka menyampaikan apa yang diketahuinya dalam sidang.
“Saya juga sampaikan tidak ada niat dan sengaja untuk melakukan perbuatan ini, perkenankan saya sampaikan maaf saya,” tutupnya.
Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman