Hukum

Perppu Pembubaran Ormas: Penghentian Kegiatan dan Pencabutan Badan Hukum

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas mengatur tahapan sanksi bagi ormas anti-Pancasila yang ringkas dibanding UU Nomor 17/2013. Perppu Ormas mengatur tiga tahapan sanksi terhadap ormas.

Pasal 61 Perppu Ormas mengatur sanksi administratif dengan tahapan peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Peringatan tertulis yang dimaksud dilakukan hanya 1 kali dalam jangka waktu 7 hari sejak tanggal diterbitkannya peringatan sebagaimana diatur dalam Pasal 62.

Perppu Ormas memberikan kewenangan terhadap Menteri Hukum dan HAM untuk memberikan sanksi penghentian kegiatan bila ormas tidak mematuhi peringatan tertulis.

Bila sanksi penghentian kegiatan ini tidak dipatuhi, maka Menkum HAM dapat melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Sebelum Perppu Ormas diterbitkan pada 10 Juli 2017, UU Ormas Nomor 17/2013 mengatur pemberian sanksi adminstratif ormas anti-Pancasila dengan tahapan yang lebih banyak.

Pada UU Ormas diatur sanksi administratif yakni peringatan tertulis sebanyak 3 kali, penghentian bantuan dan/atau hibah, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, AMI Gelar Santunan Anak Yatim

Penulis: Ricard Andika
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 6