NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman dan Sugiharti diadili atas dugaan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakarta Pusat.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat akan menjatuhkan vonis dalam peradilan mantan pejabat Kemendagri itu, hari ini, Kamis, (20/7/2017).
Irman dan Sugiharto diadili atas kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP. Keduanya diyakini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun.
Keduanya pun dituntut hukuman 7 tahun dan 5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan untuk Irman, dan denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan untuk Irman.
Adapun untuk mengembalikan keuangan negara, jaksa meminta majelis hakim untuk meminta kedua terdakwa membayar denda tambahan senilai uang yang mereka terima dalam korupsi ini.
Irman diminta mengembalikan uang sebesar US$ 273.700 dolar, Rp 2,248 miliar, dan Sin$ 6.000. Sementara Sugiharto diminta mengembalikan uang sebesar Rp 500 juta.
Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman