Hukum

Dua Terdakwa e-KTP Akan Divonis Hari Ini

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman dan Sugiharti diadili atas dugaan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakarta Pusat.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat akan menjatuhkan vonis dalam peradilan mantan pejabat Kemendagri itu, hari ini, Kamis, (20/7/2017).

Irman dan Sugiharto diadili atas kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP. Keduanya diyakini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun.

Keduanya pun dituntut hukuman 7 tahun dan 5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan untuk Irman, dan denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan untuk Irman.

Adapun untuk mengembalikan keuangan negara, jaksa meminta majelis hakim untuk meminta kedua terdakwa membayar denda tambahan senilai uang yang mereka terima dalam korupsi ini.

Baca Juga:  Kegiatan Forum Humas BUMN Membuat Perpecahan PWI atas UKW Liar

Irman diminta mengembalikan uang sebesar US$ 273.700 dolar, Rp 2,248 miliar, dan Sin$ 6.000. Sementara Sugiharto diminta mengembalikan uang sebesar Rp 500 juta.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 31