NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Sulidaim mengatakan saat ini pihaknya sedang menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur Sekolah Menengah Keatas (SMK) BLUD di Jatim. Pembentukan dan usulan perda ini sebagai landasan aturan BLUD SMK, sehingga nantinya dapat menjadi petunjuk teknis pelaksanaan di sekolah.
“Selama ini kan, problem yang dihadapi di BLUD adalah masalah manajerial. Kepala Sekolah tidak fokus dengan tugasnya. Kalau dengan Perda kepala sekolah tinggal menunjuk pengelola unit usaha(BLUD),” ujar politisi asal Fraksi PAN Jatim, Senin (20/8/2018).
Pria asal Ponorogo ini mengatakan dari hasil sidak dibeberapa proyek percontohan SMK BLUD milik pemprov justru memicu beban kepala sekolah. Mereka jadi kurang memperhatikan pengembangan pendidikan di sekolah. Namun bagaimana unit usaha dapat terus berjalan.
Pria yang akrab dipanggil Suli lalu mencontohkan seperti di Malang, ada hotel yang dibangun serta digunakan oleh anak sekolah dengan okupansi cukup bagus. Tapi akhirnya kepala sekolah itu berfikirnya hanya pada keuntungan. Bukan kemudian bagaimana mengelola sebuah sekolah yang mempunyai BLUD.
“Lah ini kan harus ada regulasi yang jelas. Sehingga bagaimana produk yang dihasilkan, kemudian bisa diperoleh pendapatan. Orang beli (produk) dengan standard yang jelas,” jelasnya.
Sekedar diketahui, pada P-APBD 2018, pemprov mengajukan dana sebesar Rp 19,198 milliar yang diperuntukan guna pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD) pada 20 SMK. Pembiayaan itu diberikan secara bertahap. Dengan rincian dari pendapatan fungsional Rp 17.274.050.090. Dan tambahan belanja untuk memenuhi kebutuhan operasional Rp 1.894.006.850.
Pewarta: Setya N
Editor: M Yahya Suprabana