Hukum

Arief Poyuono: Tak Perlu Grasi untuk Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dipermasalahkan

bupati boyolali, tampang boyolali, pidato prabowo, sikap emosional, bupati arogan, kekayaan boyolali, masyarakat boyolali, kesejahteraan boyolali, arief poyuono, nusantaranews, nusantara, nusantara news, candaan prabowo
Wakil Ketua DPP Gerindra Arief Poyuono. (Foto: detikcom)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Waketum Gerindra, Arief Poyuono menilai pemberian Grasi oleh Presiden Joko Widodo kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun selaku pelaku tindak Pidana korupsi dalam kasus alih lahan yang ditangkap tangan oleh KPK sudah tepat.

“Apalagi Grasi itu adalah hak Presiden untuk diberikan pada siapapun Warga negara Indonesia yang terkena hukuman akibat melakukan tindak pidana,” kata Arief melalui pesan elektroniknya kepada redaksi nusantaranews.co baru-baru ini.

Dimana Grasi merupakan upaya hukum istimewa, yang dapat dilakukan atas putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut Pasal 1 (1) UU No. 22/2002, Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Upaya Grasi, menurut Arief, merupakan hak Terpidana untuk mendapatkan keadilan bagi dirinya. Presiden berdasarkan Pasal 11(1) UU No. 22/2002 dapat memberikan grasi dengan mempehatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Kekuasaan Presiden memberikan grasi ini adalah salah satu Hak Prerogatif (istimewa) Presiden, selaku Kepala Negara.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Fasilitasi RDP Petani Rumput Laut Dengan Pemerintah

Artinya, kata dia, terbitnya grasi untuk Annas Maamun yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo itu sudah melalui proses pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung agar Annas Maamun diberikan pengampunan hukum berupa Grasi.

“Jadi enga perlulah Grasi yang diberikan pada pelaku tindak Pidana korupsi dipermasalahkan apalagi sampai dipolitisasi, seakan-akan Joko Widodo tidak pro pemberantasan Korupsi,” ujarnya.

Namun, lanjutnya, perlu diselidiki apakah pemberian Grasi kepada Annas Maamun akibat adanya operasi senyap atau pemberian grativikasi kepada orang lingkaran Istana. Sebab kasus Annas Maamun ini bersentuhan dengan pemilik perusahaan kebun Sawit kakap di Riau yang dekat dengan seorang Menteri.

“Terkait statement juru bicara Presiden Fajrul Rahman dan staffsus Presiden bidang Hukum Dini Purwono, kok terkesan justru buang Badan dalam memberikan penjelasannya terkait keluarnya Grasi annas Maamun,” kata Arief.

“Ini juru bicara dan staffsus model apaan bukannya membantu malah seakan persoalan ini diserahkan pada Presiden Joko Widodo. Nah kangmas piye iku jubir dan staffsus kangmas, digaji tapi kok enga bisa mbantu kangmas ya,” imbuhnya.

Baca Juga:  Kisah Pilu Penganiayaan Warga Pinrang versus Pencemaran Nama Baik

Pewarta: Eddy Santry
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,155