NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kepala BKN Bima Haria Wibisana ingatkan aparatur sipil negara alias ASN untuk menghindari gratifikasi menjelang lebaran.
Perbuatan yang mengarah kepada tindakan gratifikasi berupa menerima uang, bingkisan atau parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban tugasnya.
“ASN juga diminta untuk tidak melakukan permintaan dana, sumbangan atau hadiah sebagai THR baik secara individu maupun mengatasanamakan institusi negara (daerah) kepada masyarakat dan perusahaan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis,” kata Bima seperti dikutip siaran pers BKN, Jumat (25/4/2019).
Tak hanya melarang gratifikasi, Bima juga mengingatkan ASN dilarang menggunakan fasilitas negara seperti memanfaatkan kendaraan dinas dengan nomor plat merah untuk kegiatan pribadi misalnya mudik lebaran.
Bima menegaskan, tindakan gratifikasi dan penggunaan fasilitas negara melanggar kode etik dan bisa berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
“Bagi ASN maupun Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Bima Haria.
Selain itu, masyarakat dapat melaporkan jika ada ASN yang terindikasi melakukan tindakan gratifikasi lewat Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) atau Inspektorat di Instansi masing-masing.
(eda)
Editor: Eriec Dieda