Berita UtamaLintas NusaTerbaru

Mudik Lebaran Dibuka, Dishub Jatim Diminta Tak Obral Ijin Trayek Moda Transportasi

Mudik Lebaran dibuka, Dishub Jatim diminta tak obral ijin trayek moda transportasi.
Mudik Lebaran dibuka, Dishub Jatim diminta tak obral ijin trayek moda transportasi.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Anggota Komisi D DPRD Jatim Denny Prasetyo mengatakan saat musim mudik tiba lebaran tahun ini, pihaknya berharap Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim tak obral dalam memberikan ijin trayek bagi pengelola jasa transportasi sebelum ada pengecekan alat keselamatannya.

“Setelah tiga tahun dilarang pemerintah tak mudik karena Covid-19, maka tahun ini peluang besar adanya mudik tersebut. Perlu ada kehati-hatian para pengelola jasa transportasi dalam beroperasi demi menekan angka lantas saat mudik lebaran,”jelas politisi partai NasDem ini di Surabaya, Senin (4/4).

Pria asal Jember ini mengatakan pihaknya berharap Dishub Jatim betul-betul memberikan pelayanan termasuk kehati-hatian dalam menerbitkan ijin trayek bagi kendaraan umum.

“Keselamatan penumpang di jalan raya harus diprioritaskan oleh pihak terkait,” jelasnya.

Selain angkutan darat, Denny Prasetyo juga mengatakan perlu juga perhatian untuk angkutan laut.”Tahun ini tentunya ada lonjakan penumpang segala moda transportasi. Sudah tiga tahun masyarakat tak mudik tentunya antusias masyarakat akan tinggi, termasuk di kepulauan,” jelasnya.

Baca Juga:  Tentang Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya

Tak hanya itu, Denny mengatakan pihaknya juga berharap sarana kesehatan misalnya himbauan untuk waspada penerapan prokes tetap dilakukan. “Prokes harus tetap diperhatikan untuk mencegah adanya lonjakan pandemi Covid-19,” jelasnya.

Pemerintah memutuskan untuk memberikan lampu hijau mudik pada Idul Fitri 2022 kali ini di tengah situasi pandemi virus corona (Covid-19), setelah dua tahun sebelumnya dilarang. Namun demikian, pada relaksasi mudik tahun ini, pemerintah menetapkan sejumlah aturan mudik yang mulai berlaku terhitung mulai 2 April 2022.

Adapun seluruh ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 April 2022.

Satgas meminta, agar setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. (setya)

Related Posts

1 of 4