NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor surat LP/1072/X/2017/Bareskrim tanggal 17 Oktober 2017 oleh Ketua Umum Gerakan Pancasila, Jack Boyid Lapian pada Selasa (17/10/2017).
Ini adalah laporan setelah pertama Banteng Muda Indonesia yang merupakan sayap PDIP juga melaporkan hal yang sama.
Kabunang Rudiyanto Hunga, SH. MH selaku pengacara pelapor mengatakan, pihaknya melaporkan Gubernur DKI Jakarta tersebut sehubungan dengan pidato politiknya di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2017).
“Pelapor diduga melanggar Pasal 4 huruf B ke 1 dan 2 dan pasal 16 UU No. 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi, RAS dan etnis dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujar Rudiyanto melalui keterangannya yang diterima, Selasa (17/10/2017) malam.
Rudiyanto mengatakan, kliennya menilai pidato Gubernur baru DKI ini dianggap dapat memecah belah bangsa dan memunculkan sentimen primordialisme dan sektarianisme.
“Klien saya merasa dirugikan sehingga langsung ambil sikap dengan melaporkan Anies. Sebutan non pribumi dan pribumi itu menurut klien saya dapat mengakibatkan pecah belah bangsa dengan memunculkan sentimen priamodalisme dan sektarian seperti ini,” ungkapnya.
Rudiyanto menuturkan, Anies seyogyanya melakukan emotional healing. “Sosok pemimpin seperti ini tidak kompatibel dengan demokrasi dan Pancasila,” kata dia.
Dalam pidatonya di balai Kota DKI Jakarta, Anies berjanji akan menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Jakarta. “Dulu di era kolonial kita semua pribumi ditindas dan dikalahkan, kini telah merdeka, saatnya menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” kata Anies.
Pewarta: Ricard Andhika
Editor: Romandhon