KesehatanPeristiwa

DKI Jakarta Resmi Perpanjang PSBB Hingga 22 Mei

DKI Jakarta resmi perpanjang PSBB hingga 22 Mei.
DKI Jakarta resmi perpanjang PSBB hingga 22 Mei. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Foto: Istimewa.

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – DKI Jakarta resmi perpanjang PSBB hingga 22 Mei. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota karena masih banyak ditemukan penyebaran Covid-19 dan bertambahnya kasus baru. Sehingga PSBB yang berakhir pada 23 April diperpanjang terhitung sejak 24 April.

Gubernur menyoroti masih banyak terjadi pelanggaran dalam penerapan PSBB pertama. Misalnya, masih ada kerumunan, hingga perusahaan yang belum meliburkan pekerjanya di kantor. Anis juga menegaskan bahwa perpanjangan PSBB akan diikuti dengan fase penegakan hukum.

“Fase imbauan sudah selesai, sekarang fase penegakan hukum. Ke depan semua yang melanggar tidak diberi peringatan lagi, tapi langsung ditindak,” terang Anies di Balai Kota, Rabu (22/4).

Seperti diketahui, DKI Jakarta telah melaksanakan PSBB sejak 10 April dan berakhir Kamis (23/4). Namun kembali diperpanjang hingga 28 hari mulai Jumat (24/4) – seiring dengan masih terus meningkatnya kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta.

Baca Juga:  Rawan Timbulkan Bencana di Jawa Timur, Inilah Yang Dilakukan Jika Musim La Nina

Gubernur juga mengingatkan bahwa jika kita ingin pandemi cepat selesai, semua pihak harus sepakat, kompak, dan disiplin melaksanakannya. “Makin kita disiplin tidak melakukan aktifitas di luar dan sedikit interaksi, maka makin sedikit potensi penularan,” ujarnya.

Kunci keberhasilan PSBB ini, menurut Anies adalah kedisiplinan semua pihak dalam mematuhi aturan. Oleh karena itu, apabila dalam PSBB periode pertama lebih banyak edukasi, maka fokus periode kedua lebih menegakkan kedisiplinan, temasuk kepada perusahaan-perusahaan yang masih beroperasi ataupun warga yang masih berkerumun.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) Pemprov DKI Jakarta mengungkapkan bahwa selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama pihaknya telah menutup 71 perusahaan yang masih beroperasi.

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansah saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menutup sementara sebanyak 71 perusahaan pada saat penerapan PSBB tahap pertama. “Telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya,” kata Andri.

Andri juga menambahkan bahwa sebenarnya ada 500 lebih perusahaan yang melanggar PSBB. Namun tidak semua ditutup sementara. Hanya 71 perusahaan yang ditutup sementara. Andri menjelaskan bahwa sebelum melakukan penutupan telah diberikan teguran terlebih dahulu. Karena tidak menurut, lalu diambil tindakan tegas. (Ibrahim/ed Banyu)

Related Posts

1 of 3,065