NUSANTARANEWS.CO – Anggota Komisi XI DPR RI, Eva Kusuma Sundari, mempertanyakan langkah Komisi VI yang melaporkan Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait masalah pemindahan wewenang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurut Eva, sepengetahuannya, Anggota DPR tidak bisa melaporkan Anggota DPR lainnya kepada MKD. “Setahuku, sesama Anggota DPR nggak bisa lapor ya. Dan seharusnya masalah ini bisa diselesaikan secara musyawarah,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Jum’at (14/10).
Eva mengharapkan, agar MKD dapat berperan untuk melakukan mediasi dengan cara penyelesaian melalui musyawarah. “Masing-masing mempunyai argumen sesuai Undang-Undang (UU) yang ada. Saya yakin akan ada titik temu, ini hanya kurang dialog saja,” ujarnya.
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menilai, dalam masalah ini Komisi VI sudah salah paham, karena memang sebenarnya diperlukan konsensus antara 2 tupoksi pengawasan untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Komisi 6 tidak sabar, mereka mengambil jalan pintas ke MKD. Jadi, kita tunggu respon MKD aja. Dan kami Komisi XI siap melakukan musyawarah untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Eva.
Seperti diketahui, sebanyak 36 anggota Komisi VI melaporkan Ketua DPR Ade Komarudin kepada MKD terkait dengan pemindahan kewenangan mitra kerja DPR, yakni BUMN ke Komisi XI.
Pasalnya, Komisi VI menyatakan bahwa berdasarkan hasil Rapat Paripurna 2015 lalu, BUMN menjadi mitra kerja Komisi VI, bukan Komisi XI. (Deni)