HukumPolitik

Anggota DPR: Penunjukkan PN Kasus Ahok Wewenang MA, Bukan Polisi

NUSANTARANEWS.CO – Anggota Komisi III DPR RI, Junimart Girsang, mengungkapkan bahwa penunjukkan pengadilan tempat digelarnya perkara penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta Non Aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA).

“Menjadi kewenangan MA untuk menentukan dengan berkoordinasi dengan kepolisian. Jadi bukan permintaan dari kepolisian,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Nusantara II DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (6/12).

Menurut Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, karena lokasi kejadiannya di Kepulauan Seribu yang merupakan wilayah administrasi Jakarta Utara, maka ditunjuklah Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Nah ini kan lokasinya di Jakarta Utara, di Pulau Seribu, tentu ranahnya Jakarta Utara,” ujarnya.

Namun, lanjut Junimart, dikarenakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tengah dalam proses perbaikan, maka dipindahkanlah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Tapi karena kondisi PN (Pengadilan Negeri) Utara sedang direnovasi, mereka pindah ke bekas PN Jakpus (Jakarta Pusat) di Gajah Mada, ya tetap disana persidangannya,” katanya menambahkan. (Deni)

Related Posts

1 of 81