HukumPeristiwaPolitik

Ancaman Pembunuhan Terhadap Panitia Diskusi dan Anggota Keluarga Mereka

Ancaman pembunuhan terhadap panitia penyelenggara diskusi dan anggota keluarga mereka telah menjadi berita buruk bagi kehidupan akal sehat di bumi Nusanatara
Ancaman pembunuhan terhadap panitia penyelenggara diskusi dan anggota keluarga mereka telah menjadi berita buruk bagi kehidupan akal sehat di bumi Nusanatara. Dekan Fakultas Hukum UGM Prof. Sigit Riyanto. (Foto: Courtesy/Humas UGM)

NUSANTARANEWS.CO, Yogyakarta – Ancaman pembunuhan terhadap panitia penyelenggara diskusi dan anggota keluarga mereka telah menjadi berita buruk bagi kehidupan akal sehat di bumi Nusanatara ini. Peristiwa ini menimpa sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Constitutional Law Society di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) pada Jumat (29/5).

Kasus ini berawal ketika beredar poster diskusi berjudul “Persoalan Pemecatan Presiden di tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan”. Karena dianggap multitafsir, panitia kemudian mengubah judul diskusi menjadi “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan”.

Namun, seorang dosen di Fakultas Teknik UGM Ir. KPH Bagas Pujilaksono Widyakanigara, M.Sc, Lic.Eng, Ph.D berpandangan bahwa poster itu mengandung upaya makar. Dia kemudian membuat tulisan yang tersebar luas pada Jumat (29/5) sehingga menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu.

“Inikah demokrasi, pada saat bangsanya sibuk bergotong-royong mengatasi pandemi Covid-19, kelompok sampah ini justru malah mewacanakan pemecatan presiden. Ini jelas makar dan harus ditindak jelas,” kata Bagas.

Baca Juga:  Juara Pileg 2024, PKB Bidik 60 Persen Menang Pilkada Serentak di Jawa Timur

“Disitu masalahnya,” kata Dekan Fakultas Hukum UGM Prof. Sigit Riyanto, karena penulisnya tidak punya pengetahuan, kompetensi tentang substansi yang akan didiskusikan oleh mahasiswa. Dan tidak pernah melakukan konfirmasi, tidak pernah melakukan pengecekan ke mahasiswa,” kata Sigit.

Padahal diskusi ketatanegaraan adalah hal yang sangat biasa di lingkungan mahasiswa hukum. Sigit menyayangkan, Bagas yang juga dosen UGM tidak berupaya melakukan klarifikasi, misalnya dengan menelepon untuk meminta penjelasan terkait tema itu.

“Tidak pernah ikut diskusi, lalu menyatakan disitu ada makar. Berarti sudah sangat jelas bahwya ang bersangkutan melakukan tindakan penyebaran berita bohong,” sambung Sigit.

Lebih lanjut, kepada Sigit meminta polisi proaktif mengusut masalah ini. Kasus semacam ini bukan delik aduan, sehingga penegak hukum tidak perlu menunggu laporan. Sebuah surat terbuka yang menuduh adanya tindakan makar di sebuah kampus perguruan tinggi, bisa menjadi awal dari upaya mencari kebenaran oleh polisi. Sigit menilai, dalam tulisan itu ada informasi yang menyesatkan karena tidak pernah ada upaya makar.

Baca Juga:  Kawal Suara Prabowo-Gibran di TPS, Projo Jatim Siapkan 250 Ribu Kader

“Yang mungkin tidak dipahami oleh Bagas adalah mendiskusikan pemberhentian presiden adalah kegiatan biasa bagi mahasiswa hukum. Apalagi bagi mereka yang memilih Hukum Tata Negara, tema-tema semacam itu merupakan bahasan wajib. Diskusi mengenai pemecatan atau pemberhentian presiden, tidak bermakna ada keinginan melakukan pemakzulan, jelas Dekan Fakultas Hukum UGM tersebut. (ed. Alya Karen)

Siaran Pers Dekan Fakultas Hukum UGM Prof. Sigit Riyanto:

Related Posts

1 of 3,049