Hukum

LSM Kutuk Kegiatan Perusahaan di Sempadan Sungai Yang Tidak Pedulikan Lingkungan

LSM kutuk kegiatan perusahaan di sempadan sungai yang tidak pedulikan lingkungan.
LSM kutuk kegiatan perusahaan di sempadan sungai yang tidak pedulikan lingkungan.

NUSANTARANEWS.CO, Aceh Tengah – LSM kutuk kegiatan perusahaan di sempadan sungai yang tidak pedulikan lingkungan. Hal itu terkait kegiatan penambangan yang di dominasi oleh perusahaan besar yang mengabaikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan., demikian siaran pers yang diterima redaksi (31/5).

Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Gayo Rimba Bersatu dalam pantauannya di lapangan melihat bahwa banyak terjadi kerusakan ekosistem di sempadan sungai.

Misalnya kegiatan Operasi Produksi Batuan, Stone Crusher & AMP PT. Fisafa Ihtiyeri Cipta di Kampung Merah Muyang, kec Atu Lintang terlihat mengabaikan banyak hal penting tentang perlindungan lingkungan. Padahal perusahaan ini sudah memiliki dokumen Amdal serta ijin-ijin lainnya.

Rusaknya ekosistem sungai, perubahan tanggul sungai, pehijauan sempadan sungai dan banyak lagi hal-hal lainnya yang diabaikan oleh perusahaan. Padahal semua hal tersebut jelas terkandung dalam isi dokumen Amdal, juga dokumen terpisah yang disebut dengan RKL-RPL Dokumen Rencana Pengelolaan dan pemantauan LingkunganHidup) UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan & pengelolaan lingkungan hidup.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Selain itu, ada 2 perusahaan lainnya yang memiliki kegiatan yang sama yaitu: PT. PEMETAR ARGEO (Consultant Engineering) PLTA PEUSANGAN 1&2 (status: Memiliki dokumen Amdal/Aktif melakukan kegiatan), dan PT. GAYO QUAMA INDONESIA, di Jln Dusun Agro Kepala Akal, Kampung Kepala Akal Atu Lintang Kab Aceh Tengah. (status: udah menyusun dokumen Amdal tapi keterangan kegiatan belum aktif) tapi anehnya perusahaan ini terus beroperasi hingga hari ini meskipun tanpa ijin lingkungan.

Menyikapi persoalan di atas, Kami LSM GAYO RIMBA BERSATU mengutuk keras segala kegiatan yang dilakukan di sempadan sungai tanpa mengindahkan konsep pengelolaan dan pemantauan lingkungan karena hal ini akan berdampak buruk dikemudian hari terhadap banyak hal.

Kami akan terus memantau kegiatan perusahan-perusahaan ini. Apabila nanti terbukti mengakibatkan kerusakan dan berdampak buruk terhadap lingkungan, kami juga akan melakukan langkah-langkah advokasi mengingat masih banyak pelaku kegiatan di sempadan sungai yang tidak mengantongi dokumen Amdal dan ijin lingkungan.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Hal ini diperparah dengan lemahnya pengawasan dari dinas terkait, padahal untuk pengawasan usaha penambangan material sungai itu telah di anggarkan setiap tahunnya.

Penulis: Abrar Syarif, Ketua Forum Pemerhati Lingkungan Gayo Rimba Besatu

Related Posts

1 of 3,049