Hukum

Anak Buah Penyuap Emirsyah Satar Kembali Dipanggil KPK

Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Restu Fadilah/NUSANTARANEWS.CO)
Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Restu Fadilah/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, Lembaga Antirasuah kembali memanggil mantan Manajer Administrasi dan Keuangan Connaught International Pte Ltd, Sallyawati Rahardja.

Menurut Febri, Sallyawati akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat Airbus A330-300 PT Garuda Indonesia dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce yang menjerat Emirsyah Satar.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (22/8/2019).

Diketahui, Sallyawati merupakan anak buah Soetikno Soedarjo, bos Connaught International. Dia sudah beberapa kali diperiksa oleh komisi antirasuah dalam kurun satu bulan terakhir ini. Dari Sallyawati, KPK terus menggali kepemilikan aset Emirsyah di luar negeri.

Selain dalam kasus suap, Sallyawati juga diperiksa KPK dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Emirsyah Satar.

Emirsyah dan Soetikno merupakan tersangka dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 2017.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, AMI Gelar Santunan Anak Yatim

KPK pun mengembangkan kasus ini dan kembali menetapkan Emirsyah dan Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd itu sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.

TPPU itu ditelisik KPK berdasarkan sejumlah temuan baru. Di antaranya, pemberian uang dari Soetikno kepada Emirsyah serta tersangka baru, yakni Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno (HDS) untuk membayar sejumlah aset.
Lihat juga: KPK Periksa Saudara Kembar Istri Emirsyah Satar Terkait TPPU

Soetikno diduga memberi uang Rp5,79 miliar untuk pembayaran rumah yang beralamat di Pondok Indah, US$ 680 ribu dan EUR1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah satar di Singapura, dan SGD 1,2 juta untuk pelunasan Apartemen milik ESA di Singapura.

Emirsyah dan Soetikno diduga melanggar pasal 3 atau pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga:  PWI Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Ditegur Keras, Ini Jawaban Dewan Kehormatan

Pewarta: Eddy Santry
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,320