Hukum

Alasan KPK Belum Lakukan Penggeledahan Terkait Kasus OTT Pajak

NUSANTARANEWS.CO – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basari Panjaitan mengaku belum melakukan penggeledahan terhadap beberapa ruang kerja, baik itu ruang kerja pihak swasta maupun ruang kerja pihak pemerintah terkait penyidikan dugaan suap dalam sejumlah permasalahan tunggakan pajak. Karenanya pihaknya belum melakukan penyegelan terhadap beberapa ruangan kerja yang diduga memiliki informasi dan data pendukung untuk kasus ini.

Dia mengaku biasanya, begitu ada OTT, Tim Satgas KPK langsung diperintahkan untuk segera melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga memiliki informasi dan data agar kasus tersebut dapat dikembangkan. Namun tidak berlaku bagi kasus ini, alasannya lembaga antirasuah itu sudah memiliki banyak data agar kasus tersebut dapat dikembangkan.

“(Alasannya) untuk sementara karena memang kasus ini membutuhkan waktu yang agak lama sedikit di dalam pemeriksaannya tapi kita sudah punya banyak sudah banyak data untuk bisa dikembangkan,” tutur Basaria saat Konferensi Pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (22/11/2016)

Baca Juga:  PERATIN Sukses Angkat Advokat Baru Angkatan Ke 2

“(Apalagi) kita ketahui untuk melakukan penggeledahan harus dibuatkan dulu surat perintah penyidikan jadi setelah dilakukan “expose” kemudian pimpinan menyetujui ini naik ke penyedikan dibuatkan suratnya baru baru dilakukan penggeledahan itu langkah-langkah yang harus kita ikuti supaya tidak menyalahi hukum acara yang kita pakai,” katanya.

Kendati demikian dia mengaku tak menutup kemungkinan lembaganya akan segera melakukan penggeledahan di sejumlah kantor untuk mengetahui keterlibatan pihak lain sesegera mungkin.

Mantan Staf Ahli Sosial Politik Kapolri itu menambahkan bahwa perusahaan yang terlibat OTT dengan HS itu memiliki macam-macam usaha sehingga pajak perusahaan tersebut bisa sebesar Rp 78 miliar. Namun dia enggan menyebutkannya lebih ditel lagi.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kasubit Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan berinisial HS (Handang Soekarno) dan petinggi PT E.K Prima Ekspor Indonesia bernisial RRN (Ras Rajamohanan Nain).

Mereka menjadi tersangka usai terjaring OTT KPK pada Senin, (21/11/2016) kemarin malam di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam OTT KPK menemukan uang sebesar US$ 148.500 ditangan tersangka HS.

Baca Juga:  Kapolres Inhil Ditunggangi Dewan Pers dan PWI untuk Diskreditkan PPWI

Akibat perbuatannya itu, HS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a), atau huruf (b), atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001.

Sedangkan RRN sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b), Pasal 13 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001 KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 439