Ekonomi

Akibat Corona, THR dan Gaji ke-13 PNS Dikaji Ulang?

Akibat Corona, THR dan Gaji ke-13 PNS dikaji ulang?
Akibat Corona, THR dan Gaji ke-13 PNS dikaji ulang?

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Akibat Corona, THR dan Gaji ke-13 PNS dikaji ulang? Dalam rapat bersama Komisi Keuangan DPR, terungkap bahwa Presiden Jokowi telah meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengkaji ulang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji-13 bagi PNS.

Sri Mulyani mengaku bahwa dirinya telah diminta oleh Presiden untuk mengkaji ulang rencana pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini. “Presiden minta buat kajian pembayaran THR dan gaji ke-13, dipertimbangkan lagi, mengingat beban negara meningkat,” kata Sri Mulyani, Senin (6/4).

Menkeu menerangkan bahwa pendapatan negara diperkirakan minus hingga 10% karena tersedot penanganan pandemi corona.

Defisit anggaran diperkirakan naik hingga 5,07% PDB menjadi Rp 853 triliun, dari asumsi APBN 2020 yang hanya 1,76% atau sebesar Rp 307,2 triliun. Hal ini terjadi karena belanja pemerintah meningkat, sementara pendapatan negara berkurang.

Penerimaan negara turun karena pemerintah memberikan sejumlah stimulus pajak bagi dunia usaha agar tetap dapat bertahan.

Baca Juga:  Bapenda Tulungagung Berikan Apresiasi Pada Wajib Pajak di TAX AWARD 2024

Menurut Ani, dalam proyeksi APBN 2020, penerimaan hanya Rp1.760,9 triliun atau turun dari target Rp2.233,2 triliun. Sementara, belanja negara naik dari Rp2.540 triliun menjadi sebesar Rp2.613,8 triliun.

Belanja negara naik disebabkan pemerintah telah menyiapkan anggaran baru untuk penanganan Covid-19. Di antaranya belanja kesehatan Rp 75 triliun hingga belanja jaring pengaman sosial Rp 110 triliun. (Alya Karen).

Related Posts

1 of 3,062