Hukum

Akhirnya Habib Rizieq Terlepas Juga Dari Jeratan Hukum

Akhirnya Habib Rizieq Terlepas Dari Jeratan Hukum
Habib Rizieq Terlepas Dari Jeratan Hukum

NUSANTARANEWS.CO – Akhirnya Habib Rizieq terlepas juga dari jeratan hukum yang menimpanya. Sejak terjerat kasus konten pornografi di Polda Metro Jaya pada Januari 2017 lalu, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab belum pernah pulang ke tanah air. Sebelum menjadi tersangka kasus tersebut Rizieq meninggalkan Indonesia untuk menjalankan ibadah Umrah.

Seperti diketahui Rizieq terjerat kasus percakapan mesum dengan seorang perempuan bernama Firza Husein pada Januari 2017. Rizieq dan Firza Husein kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2017.

Atas peristiwa itu, Rizieq dianggap melanggar Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sementara Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Terkait dengan penghentian kasus chat porno yang menjerat pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut, Ketua DPR Bambang Soesatyo sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh polisi. Bambang menilai langkah menghentikan kasus chat porno tersebut akan menurunkan tensi ketegangan dan perbedaan pendapat yang terjadi di masyarakat belakangan ini.

“Walaupun belum ada pengumuman resmi, langkah tersebut positif meredakan situasi, kami pasti mendorong itu karena DPR ingin pro kontra segera diakhiri,” katanya di Jakarta, Jumat (15/6).

Rizieq dalam video yang diunggah oleh Front TV pada Kamis (14/6) mengklaim bahwa polisi telah menghentikan kasus percakapan mesum yang ditimpakan padanya. Dia juga mengklaim bahwa Surat Penghentikan Penyidikan Perkara (SP3) kasusnya tersebut telah diserahkan langsung polisi kepada pengacaranya.

Selain itu Riziq juga mengklaim bahwa SP3 tersebut juga bisa disampaikan kepada ulama yang terkena kasus kriminalisasi.

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Kapitra Ampera juga mengatakan bahwa Surat SP3 kasus chat porno sudah diterima Rizieq dari kepolisian. Kapitra mengapresiasi langkah kepolisian tersebut. Terutama kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang sudah mengeluarkan keputusan untuk menghentikan kasus chat porno ini. (Aya)

Related Posts

1 of 3,056