Hukum

Ahok Hadapi Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini

NUSANTARANEWS.CO – Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menjalani sidang perdana atas perkara dugaan penistaan agama yang dilakukannya, Selasa, (13/12/2016) ini. Agendanya adalah pembacaan dakwaan yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang sendiri tetap digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Namun gedung persidangan itu, berlokasi di bekas Gedung PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada Nomor 17, Jakarta Pusat. Sidang digelar di ruangan Koesoemah Atmadja.

Sebagai informasi kasus ini bermula dari unggahan video Ahok yang dilakukan Dosen London School Public Relation (LSPR) Buni Yani. Dalam video Ahok yang tengah melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu itu, ada penggalan kalimat Ahok yang menyinggung mengenai Surat Al Maidah ayat 51.

Kemudian sejumlah organisasi masyarakat (ormas) pun melaporkan Ahok ke Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri). Setelah melakukan penyelidikan, Bareskrim Polri pun memutuskan untuk menaikan kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan dengan menetapkan Ahok menjadi tersangka.

Baca Juga:  Alumni Lemhannas RI Minta Kejari Inhil, Inspektorat, dan Tipikor Periksa Kominfo

Ahok dinilai melanggar Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang 11 Nomor 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam perkembangannya kini berkas tersebut sudah masuk dalam tahap II. Pihak pengadilan pun telah menentukan jadwal sidang perdana. Keputusan untuk sidang perdana Ahok keluar setelah pihak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara membuat penetapan susunan majelis hakim beserta susunan anggotanya.

Adapun nama-nama hakimnya yaitu Hakim Dwiarso Budi Santiarto, dengan hakim anggota Jupriyadi, Abdul Rozak, Joseph V Rahantoknam dan I Watan Wirjana. (Restu)

Related Posts

1 of 54