Berita UtamaHot TopicHukumLintas NusaTerbaru

Sidang Perdana, Kasus Sabu 149 Kg Didakwa Ancaman Hukuman Mati

Sidang Perdana, Kasus Sabu 149 Kg Didakwa Ancaman Hukuman Mati
Sidang perdana, kasus sabu 149 kg didakwa ancaman hukuman mati/Foto: Barang Bukti 149 Kg (Dok. Detik.Com)

NUSANTARANEWS.CO, Meureudu – Lima Terdakwa kasus sabu seberat 149 Kilogram yang ditangkap di pesisir pantai Jangka Buya, Pidie Jaya, Aceh menjalani sidang perdana. Jaksa Penuntut Umum mendakwa mereka dengan ancaman hukuman mati.

Kelima Terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Meureudu, Kamis (15/6/2023). Mereka adalah Z, J, T, Y, dan B. Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim yakni, Hakim Ketua Angga Afriansha, S.H., M.H. didampingi, Hakim Arya Mulatua, S.H. dan Wahyudi Agung Pamungkas, S.H., perkara ini dibuat dalam lima dakwaan terpisah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Dakwaannya mendakwa kelima Terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana narkotika seberat 149 kg lebih tanpa izin pihak terkait.

Kelima Terdakwa diancam Pasal 112, 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Usai pembacaan dakwaan, Penasehat hukum Terdakwa Saidul Fikri, S.H dan Sayed Akhyar, S.H., M.H. menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (20/6) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Seperti diketahui, Para Terdakwa ditangkap oleh tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri terkait penyelundupan 149 kilogram narkoba jenis sabu dari jaringan Aceh-Malaysia. Sebanyak empat orang kurir dan satu orang pengendali berhasil diringkus dalam kasus ini.

Sabu ratusan kilo tersebut diselundupkan dari Malaysia dengan cara dikemas menggunakan bungkus Teh China, lalu dititipkan ke kapal nelayan jenis Oskadon di Perairan Aceh.

Dalam kasus ini, selain kelima orang Terdakwa dan ratusan 149 kilogram Sabu, Mabes Polri juga menyita boat yang digunakan sebagai alat transportasi dalam penyelundupan barang haram tersebut.(MG)

Kontributor/Pewarta: Saidul Fikri: SH.

Related Posts

1 of 12