Ekonomi

Agar Rakyat Tak Panik, Sebaiknya 15 Bank Sistemik Segera Diaudit

Audit bank (Ilustrasi Nusantaranews)
Audit bank (Ilustrasi Nusantaranews)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengumuman Otoritas Jaksa Keungan (OJK) yang menyebut ada 15 bank nasional terancam sistemik beberapa waktu lalu, memicu banyak kekhawatiran di masyarakat. Sekalipun, pihak OJK sendiri menyebut bahwa status sistemik 15 bank tersebut dianggap aman, namun tak sedikit rakyat yang dibuat panik. Khawatir terhadap keselamatan uang mereka di bank.

Menanggapi hal itu, pihak OJK memastikan bahwa permodalan 15 bank sistemik sesuai amanat Undang-undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) saat ini kondisinya masih aman. Deputi Komisioner Manajemen Strategis Anto Prabowo (4/5) menjelaskan 15 bank yang masuk dalam daftar sistemik merupakan bank dengan ukuran tertentu, antara lain peningkatan total aset, jumlah kredit, dana pihak ketiga (DPK), dan aspek risiko lainnya.

Meski dalam laporan terakhir, disebutkan tidak ada penurunan likuiditas, tetapi sebaiknya 15 bank yang ditengarai akan gagal berdampak sistemik tersebut segera di audit secara khusus. Termasuk soal legalitasnya.

Baca Juga:  Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi UMKM, Pemkab Sumenep Gelar Bazar Takjil Ramadan 2024

Baca Juga:
BRI dan Mandiri Disebut Masuk 15 Bank Terancam Sistemik?
Benarkah 15 Bank Sistemik Lonceng Peringatan Ekonomi Nasional?

Dalam hal ini BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) harus terlibat penuh. Yakni memeriksa apakah semua peraturan perbankan dan peraturan perundang undangan lainnya yang berlaku bagi bank tersebut sudah diterapkan atau tidak, khususnya oleh OJK.

Kemudian, hasil audit investigasti BPK ini diteruskan kepada DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) agar dalam raker (rapat kerja) pembahasannya dengan OJK, LPS, BI dan Menteri Keuangan bisa tuntas. Sehingga tidak ada dana talangan yang dikucurkan sebelum ada kesepakatan bersama.

Dengan kata lain, kasus BLBI dan Bank Century yang pernah terjadi beberapa tahun silam tidak akan terulang kembali. Sebagaimana diketahui, akibat dua kasus tersebut, yakni BLBI dan Bank Century negara menelan kerugian mencapai triliunan rupiah.

Mengenai beberapa bank yang masuk sistemik, munurut data yang dihimpun CNN Indonesia mengacu pada data sebelumnya meliputi BRI (Bank Rakyat Indonesia) dan Bank Mandiri. Selain itu, ada Bank Central Asia (BCA), Bank Negara Indonesia, PT Bank CIMB Niaga, Bank Panin, Bank Danamon, Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Permata, Bank Maybank Indonesia dan Bank OCBC NISP.

Baca Juga:  Harga Beras Meroket, Inilah Yang Harus Dilakukan Jawa Timur

Sementara berdasarkan data dari CNBC Indonesia menyebut, kelima belas bank yang dimaksud OJK kemungkinan sebagai berikut; (1) BRI dengan nilai aset Rp 1.126,2 triliun, (2) Bank Mandiri, nilai aset Rp 1.124,7 triliun, (3) BCA, nilai aset Rp 750,3 triliun, (4) BNI, nilai aset Rp 709,33 triliun, (5) Bank CIMB Niaga nilai aset Rp 266,3 triliun, (6) BTN, nilai aset Rp 261,36 triliun, (7) Bank Panin, nilai aset Rp 200,99 triliun, (8) Bank Danamon, nilai aset Rp 178,25 triliun, (9) Bank Maybank Indonesia, nilai aset Rp 173,25 triliun, (10) Bank OCBC NISP, nilai aset Rp 153,8 triliun, (11) Bank Permata, nilai aset Rp 148,09 triliun, (12) Bank of Tokyo Mitsubishi, nilai aset Rp 147,01 triliun, (13) Bank BJB, nilai aset Rp 108,4 triliun, (14) HSBC Indonesia, nilai aset Rp 101,01 triliun dan (15) Bank Bukopin nilai aset Rp 100,8 triliun.

Editor: Romadhon

Related Posts

1 of 3,054