Ekonomi

BRI dan Mandiri Disebut Masuk 15 Bank Terancam Sistemik?

ATM Bank (Ilustrasi/Foto: Muradi)
ATM Bank (Ilustrasi/Foto: Muradi)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu mengumumkan terdapat 15 bank yang terancam sistemik. Dalam hal ini BRI (Bank Rakyat Indonesia) dan Bank Mandiri menurut data yang dihimpun CNBC Indonesia  kemungkinan masuk dalam daftar bank yang terancam gagal.

Dilansir dari Simulasi Kredit, yang dimaksud dengan Bank sistemik merupakan bank yang memiliki jumlah aset besar dan kompleksitas produk beragam dengan konglomerasi keuangan. Selain itu, bank sistemik juga memiliki keterkaitan dc dengan bank lain dan posisi bank tersebut tidak tergantikan jika terjadi kegagalan atau penutupan.

Kegiatan usaha bank tak hanya sekadar menghimpun dan menyalurkan dana saja, tetapi banyak ragam kegiatan usaha lain dengan kompleksitas yang berbeda, tergantung pada kategori BUKU bank itu sendiri. Meski berkecimpung dalam pengelolaan dana nasabah, tak tertutup kemungkinan suatu bank mengalami masalah keuangan yang berisiko pada gagalnya bank tersebut menjalankan operasionalnya.

Baca Juga:
Apakah Teror Krisis Moneter 1997 Spontan?

Baca Juga:  Berkolaborasi dengan Laskar Arafat dan Relawan GTM DIY, PMP DIY Gelar Tebus Sembako Murah di Dusun Wonokromo

Sebelumnya, 30 April 2018 lalu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, sesuai amanat undang-undang pihaknya berkoordinasi dengan anggota KSSK melakukan pembaruan (update) mengenai bank sistemik. Jumlah bank sistemik pada April 2018 menjadi 15 bank. Sementara pada November 2017, jumlah bank sistemik mencapai 11 bank sistemik.

“Ada kenaikan, sekarang sudah 15 bank sistemik,” kata Wimboh di di Gedung BI.

Adapun 15 bank yang kemungkinan teracam sistemik berdasarkan nilai aset di atas Rp 100 triliun antara lain; (1) BRI dengan nilai aset Rp 1.126,2 triliun, (2) Bank Mandiri, nilai aset Rp 1.124,7 triliun, (3) BCA, nilai aset Rp 750,3 triliun, (4) BNI, nilai aset Rp 709,33 triliun, (5) Bank CIMB Niaga nilai aset Rp 266,3 triliun, (6) BTN, nilai aset Rp 261,36 triliun, (7) Bank Panin, nilai aset Rp 200,99 triliun, (8) Bank Danamon, nilai aset Rp 178,25 triliun, (9) Bank Maybank Indonesia, nilai aset Rp 173,25 triliun, (10) Bank OCBC NISP, nilai aset Rp 153,8 triliun, (11) Bank Permata, nilai aset Rp 148,09 triliun, (12) Bank of Tokyo Mitsubishi, nilai aset Rp 147,01 triliun, (13) Bank BJB, nilai aset Rp 108,4 triliun, (14) HSBC Indonesia, nilai aset Rp 101,01 triliun dan (15) Bank Bukopin nilai aset Rp 100,8 triliun.

Baca Juga:  Loloskan Ekspor Kepiting Berkarapas Kecil, Pengusaha dan Balai Karantina Ikan Diduga Kongkalikong

Sekalipun demikian, dinaikkannya status 15 bank yang terancam sistemik oleh OJK oleh sebagian pengamat ekonomi dinilai sebagai sesuatu hal yang politis. Disebut politis, karena peningkatan status sestemik bertepatan jelang tahun politik 2019.

Semisal dalam skandal Bank Century yang sempat heboh beberapa tahun silam terjadi juga pada tahun politik 2008. Dimana kejadian itu terjadi tepat setahun sebelum pilpres 2009 digelar.

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 3,054