ArtikelHukum

Empat Tahun Jokowi Buruk dan Gagal di Bidang HAM

ham, kasus ham, bidang ham, pendidikan ham, pelanggar gam, tragedi ham, pidato jokowi, korban ham, penegakan ham, ham jokowi, ham era jokowi, nusantaranews
Pidato Kenegaraan tentang pencapaian pemerintah dan kinerja lembaga tinggi negara menjelang Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-73, di depan Sidang Tahunan MPR (DPR-DPD). (Foto: dok. Setkab)

NUSANTARANEWS.CO – Pada 16 Agustus 2018, acara kenegaraan menjelang Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-73, di depan Sidang Tahunan MPR (DPR-DPD) Presiden Jokowi menyampaikan Pidato Kenegaraan tentang pencapaian pemerintah dan kinerja lembaga tinggi negara. Salah satu poin pencapaian pemerintah dalam pidato Jokowi terkait penyelesaian kasus-kasus HAM berat masa lalu.

Jokowi berkata, kita juga harus memberikan perhatian yang kuat pada upaya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). Itu yang menjadi semangat pemerintah dalam mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2015-2019. Pemerintah berupaya mempercepat penyelesaian kasus-kasus HAM masa lalu serta meningkatkan perlindungan HAM agar kejadian yang sama tidak terulang lagi di kemudian hari.

Mungkinkah Jokowi tahun 2019 ini sungguh-sungguh menyelesaikan kasus-kasus HAM masa lalu? Mustahil, hanya janji kosong belaka.

Selama 4 tahun menjadi Presiden RI, kondisi kinerja Jokowi buruk dan gagal di bidang HAM.

Saat kampanye lisan Pilpres 2014, Capres Jokowi berjanji menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu semisal kasus tragedi Pembantaian Massal 1965-1966, tragedi Trisakti, tragedi Semanggi I dan II serta tewasnya aktivis HAM, Munir.

Kampanye tertulis Jokowi tertuang di dalam dokumen Tri Sakti dan Nawacita. Ia berjanji, akan penghormatan HAM dan penyelesaian berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Apakah Jokowi menepati janji ini? Tidak akan!

Setelah berhasil menjadi Presiden, diterbitkan RPJMN 2015-2019. Di bidang HAM, Jokowi akan mencapai sasaran antara lain terwujudnya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM melalui penegakan HAM, penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pendidikan HAM.

Setelah 4 tahun menjadi Presiden, berhasil kah Jokowi mencapai sasaran tersebut?Tidak juga!

Universal Periodical Review Dewan HAM PBB (UPR) telah meninjau kondisi pelaksanaan HAM di Indonesia pada 2017. Beberapa isu yakni memburuknya toleransi agama, pelanggaran HAM di Papua, pelaksanaan hukuman mati, penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu serta kekerasan terhadap perempuan, terutama kekerasan seksual.

Beberapa aktor pejuang HAM juga menilai kritis kondisi penegakan HAM di Indonesia era Jokowi. Salah satunya YBHI, menilai Jokowi cenderung fokus ke bidang ekonomi dan infrastruktur. Kurang memperhatikan soal penegakan HAM. Hal ini terlihat dari bagaimana Pemerintah saat ini menanggapi kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu. Juga korban-korban minoritas di berbagai tempat tidak bisa mendapatkan hak. Jokowi gagal dalam menuntaskan pelanggaran HAM.

Baca Juga:  Ketua PERATIN Sulut Ikut Pengambilan Sumpah Advokat di PT Manado

Sebagai pembanding, di era SBY, dibuka ruang diskusi dgn para korban pelanggaran HAM berat di Istana. Sementara di era Jokowi, tidak ada diskusi dan terjadi kemunduran. Jokowi belum merealisir janji kampanye Pilpres 2014 juga sudah dituangkan dalam Nawacita dan RPJMN 2015-2019. Salah satu janji Jokowi yakni pembentukan Komite Adhoc, bertugas mirip Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Hingga kini, cuma janji kosong.

Selanjutnya, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras, Feri Kusuma menilai hingga kini belum ada pembahasan apapun upaya untuk memanggil para korban untuk mendiskusikan langkah apa yang sebaiknya ditempuh. Ia dan teman-teman pegiat HAM sudah berulangkali datang ke Kantor Staf Presiden dan Sekretaris Kabinet untuk memberikan berkas-berkas dan menyampaikan argumentasi terkait penyelesaian kasus-kasus ini tetapi sampai sekarang tidak ada respon dari Presiden.

Suciwati Munir adalah Istri Almarhum Munir aktivis korban pelanggaran HAM. Pada 18 Agustus 2017, Ia kembali menagih janji Jokowi utk menuntaskan kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Pasalnya, bagi Suciwati, selama 3 tahun terakhir Jokowi sama sekali belum berbuat apa2 utk merealisasikan janjinya. Saya bilang, pemerintahan ini tidak punya jiwa dalam penegakan hukum.Saya pikir dalam penindakan hukum dan HAM, Jokowi nol, kata Suci.

Para pejuang HAM mencermati, pd 2016 dan 2017, kasus penegakan HAM absen dalam pidato kenegaraan Jokowi. Padahal dalam pidato kenegaraan 2015, Jokowi mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen membentuk komite rekonsiliasi untuk pelanggaran HAM berat. Baru pada pidato kenegaraan 2018 hadir kembali, berjanji akan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Saat ini pemerintah sedang berusaha mencari jalan keluar paling bijaksana dan mulia untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di tanah air. Pemerintah menginginkan ada rekonsiliasi nasional sehingga generasi mendatang tidak terus memikul beban sejarah masa lalu, ungkap Jokowi.

Pada 8 Juni 2018, Komnas HAM bertemu Jokowi. Jokowi meminta masukan terkait DKN untuk menuntaskan kasus HAM. Tetapi, prakarsa ini tinggal prakarsa, walau sudah 4 tahun Jokowi berkuasa. Tidak ada tindak lanjut sehingga janji lisan kampanye Pilpres 2014 masih janji belaka.

Baca Juga:  Polemik Meruncing!!! Satpam Smarista Mengaku Diperintah Kepsek Usir Wartawan

Hingga tahun keempat sebagai Presiden, penyelesaian kasus HAM masa lalu masih buram. Jokowi tercatat memiliki hutang untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM. Intinya, kondisi kinerja Jokowi di bidang HAM buruk dan gagal.

Parameter persekusi dapat dijadikan kriteria penilaian kinerja Jokowi urusan penegakan HAM. Kata ‘Persekusi’ menjadi populer di Indonesia terutama di era Jokowi ini. Persekusi bermakna perlakuan buruk atau penganiyaan secara sistematis oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain, khususnya karena suku, agama, atau pandangan politik. Persekusi adalah salah satu jenis kejahatan kemanusiaan, HAM dan juga pelanggaran hukum pidana.

Dalam suatu acara dialog di TV One, 12 Des 2017, nara sumber UHAMKA, Manager Nasution menyebutkan, ada 47 kali persekusi tanpa ada penegakan hukum melalui pengadilan. Dari sisi penegakan hukum, sepanjang terjadinya persekusi tahun 2017 dan 2018 tiada bukti, Pemerintah melaksanakan. Negara absen saat terjadi persekusi. Kinerja buruk!

Pada 31 Mei 2018 lalu, Jokowi memerintahkan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM seusai bertemu dengan para peserta aksi Kamisan. Kasus-kasus tersebut antara lain kasus 1965-1966, kasus Talangsari Lampung, kasus Tanjung Priok, kasus penghilangan orang secara paksa, kasus Mei 1998, kasus Trisakti-Semanggi 1 dan 2 Jakarta , kasus Jambu Keupok dan Simpang KKA di Aceh.

Perintah Jokowi ini tanpa tindak lanjut. Bahkan, Jaksa Agung berdalih, kesulitan memproses kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM masa lalu, karena saksi dan bukti yang belum mencukupi. Pihaknya masih menunggu kelengkapan bukti dari penyelidikan Komnas HAM terhadap terjadinya dugaan pelanggaran HAM berat.

Di lain pihak, Komnas HAM mengakui, telah menyelidiki enam kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang menjadi perhatian khusus. Kasus tersebut yakni Tragedi 1965-1966; (2) Peristiwa Talangsari, Penembakan misterius (Petrus), Peristiwa Semanggi I dan II, serta penghilangan paksa para aktivis. Kasus-kasus dimaksud sudah dikirim kepada Jaksa Agung. Itu juga bukan kasus-kasus kemarin sore, sudah puluhan bahkan belasan tahun. Komnas HAM sudah menyelesaikannya.

Pada kondisi kinerja buruk dan gagal menepati janji, Pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto memprakarsai pembentukan Tim Terpadu dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di luar jalur hukum. Tim dimaksud DKN (Dewan Kerukunan Nasiobal), suatu solusi penyelesaian kasus HAM di luar hukum. Prakarsa ini bukan dari suara korban. Tetapi, DKN belum ada payung hukum. Tujuannya, kata Menko Polkam Wiranto (7 Nopember 2017) untuk menegakkan kembali rasa musyawarah mufakat merupakan budaya Indonesia.
Rencananya lembaga tersebut akan diisi oleh para tokoh-tokoh bangsa yang diakui kredibilitas dan kebijakannya.

Baca Juga:  Viral!!! Wartawan Geruduk SMAN 01 Tulungagung Ketua AWASI Angkat Bicara

Menurut Wiranto, hal ini karena tidak semua masalah horisontal dilarikan ke yudisial melainkan harus melalui non yudisial. Cara ini menggunakan cara-cara lama atau adat musyawarah mufakat.

Komnas HAM menolak prakarsa ini. Tak hanya menolak bergabung dengan Tim itu, Komnas HAM mengatakan berkas kasus yang sudah diajukan ke Jaksa Agung akan tetap menjadi berkas hukum meski ada lproses lain yang sedang berlangsung.

Salah satu penilaian kondisi kinerja Jokowi datang dari Human Rights Watch (HRW). Kepemimpinan Presiden Jokowi dinilai tidak mampu menggerakkan aparat negara untuk menuntaskan kasus kejahatan HAM. Kegagalan tersebut menempatkan generasi mendatang dalam risiko besar.

Awalnya Pemerintah Jokowi dipuji berkat ‘langkah-langkah kecil’ melindungi hak sipil kaum minoritas. Langkah Kejaksaan Agung menggugurkan larangan LGBT dalam perekrutan tenaga kerja dan menyusutnya tahanan politik Papua dari 37 menjadi lima orang adalah dua kebijakan disambut hangat oleh organisasi HAM, HRW. Selebihnya Indonesia mendapat rapor merah dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM dan intoleransi.

Pemerintah dinilai gagal mewujudkan perlindungan HAM seperti yang dijanjikan Jokowi. Kaum minoritas agama tercatat masih sering menghadapi diskriminasi dan intimidasi dari otoritas pemerintahan dan ancaman kekerasan dari kelompok militan Islam. Sementara tahanan politik di Papua dibui hanya karena menyuarakan pendapat secara damai. Pemerintah Jokowi menutup mata tentang maraknya penganiayaan terhadap kelompok minoritas agama dan seksual.

Penilaian kritis terhadap kepemimpinan Jokowi terkait penegakan HAM ini terkandung di dalam laporan setebal 643 halaman tentang kondisi pelanggaran HAM di lebih dari 90 negara yang dirilis Human Rights Watch baru baru ini. Penilaian kritis ini memperkuat kesimpulan, empat tahun Jokowi berkuasa, kondisi kinerja di bidang HAM buruk dan gagal.

Oleh: Muchtar Effendi Harahap, Ketua Tim Studi NSEAS

Related Posts

1 of 3,053