NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Maria Farida berakhir masa jabatannya pada 13 Agustus 2018. Pansel hakim MK pun langsung mengajukan tiga nama kepada Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Farida. Ketiga nama tersebut telah diserahkan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada Jumat (3/8/2018).
Maria Farida Indrati merupakan hakim konstitusi di MK RI sejak 2008 silam. Ia terpilih kembali sebagai hakim konstitusi pada 2013 dan berakhir 2018. Dilahirkan di Solo, Jawa Tengah 14 Juni 1949, kini Farida sudah tak muda lagi dan telah menginjak usia 69 tahun. Dan dia tercatat menjadi perempuan pertama ahli ilmu perundang-undangan yang menjadi hakim konstitusi di MK.
Ada tiga nama yang diajukan Pansel MK sebagai pengganti Farida. Ketiganya ialah Guru Besar Tata Negara UGM Enny Nurbaningsih, profesor hukum tata negara UII Ni’matul Huda dan dosen senior Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Susi Dwi Harijanti.
“Dalam waktu secepatnya akan dipilih satu dan dilakukan pembacaan sumpah dan janji di depan Presiden sebelum masa jabatan Ibu Maria Farida habis,” kata Pratikno dikutip dari Biro Pers, media dan Informasi Sekretariat Presiden. (red/nn/ed)
Editor: M Yahya Suprabana