Politik

Wakil Ketua DPR Sebut Pengawasan Terhadap TKA Semakin Lemah

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut Peraturan Presiden (Perpres) No 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing berbahaya bagi kedaulatan NKRI. (Foto: Dok. NusantaraNews)
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut Peraturan Presiden (Perpres) No 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing berbahaya bagi kedaulatan NKRI. (Foto: Dok. NusantaraNews)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua DPR Fadli Zon menegaskan, Peraturan Presiden (Perpres) No 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing berbahaya. Sebab pengawan terhadap TKA yang terus meningkat masih dan semakin lemah.

“Pengawasan kita terhadap tenaga kerja asing juga semakin lemah karena kini pengawasan ketenagakerjaan dipindahkan ke level provinsi, bukan lagi di kabupaten/kota,” kata Fadli melalui kultweetnya, Kamis (19/4/2018).

Baca juga:

Fadli menuturkan, dulu waktu pengawasannya masih ada di kabupaten/kota, ada sekitar 150 kabupaten dan kota yang tak memiliki pengawas. “Beleid ketenagakerjaan yang baru ini benar-benar tak punya kontrol,” ujarnya.

“Saya menilai pemerintah tidak peka pada kepentingan tenaga kerja kita. Di tengah kenaikan jumlah kasus PHK di tanah air dari sebelumnya 1.599 kasus pada 2016 menjadi 2.345 kasus pada 2017, pemerintah malah memberi keleluasaan aturan ketenagakerjaan bagi orang asing,” jelas Fadli.

Baca Juga:  Blusukan Pasar di Jember, Cabup Fawait  Sorot Minimnya Tempat Ibadah di Pasar

Menurut politisi partai Gerindra itu, hal demikian bukan kali pertama pemerintahan Joko Widodo menerbitkan beleid yang tak berpihak pada kepentingan buruh lokal. Pada tahun 2015, pemerintah juga mengubah Permenakertrans No. 12/2013 yang isinya mengatur tentang syarat memiliki kemampuan berbahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing.

Ketentuan ini, kata Fadli, telah dihapus oleh pemerintah melalui Permenakertrans No. 16/2015. Pekerja asing kini tak lagi diwajibkan memiliki kemampuan berbahasa Indonesia.

“Lha, para pekerja kita saja saat hendak bekerja ke Timur Tengah, Hongkong, Taiwan, atau Jepang mereka dituntut untuk menguasai bahasa setempat,” ujar dia.

Baca juga:

“Kok ini pemerintah kita malah bukan hanya tak mewajibkan tenaga kerja asing untuk berbahasa Indonesia, kita juga memberi fasilitas bebas visa ke mereka. Ini kan tidak adil. Dan ketidakadilan itu dibuat oleh pemerintah kita sendiri,” imbuh Fadli.

Baca Juga:  Gelar Pertemuan, Anies Beri Sinyal Dukung Cagub Luluk di Pilgub Jawa Timur

Tidak selesai di situ, menurut Fadli, selain tak sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan, perubahan itu juga tak sesuai dengan UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan di mana disebutkan kewajiban bagi tenaga kerja asing untuk berbahasa Indonesia.

Ingat, tegasnya, bahasa Indonesia bukan hanya wajib digunakan dal komunikasi resmi di lingkungan pemerintahan, tapi juga di semua lingkungan kerja swasta yang ada di Indonesia.

“Saya kira kebijakan-kebijakan tadi tak boleh dibiarkan tanpa koreksi. Itu semua harus segera dikoreksi. DPR sebenarnya pernah membentuk Panja Pengawas Tenaga Kerja Asing. Tapi rekomendasinya diabaikan,” hemat Fadli.

Jadi, simpulnya, bila perlu nanti kita usulkan untuk dibentuk Pansus mengenai tenaga kerja asing, agar lebih punya taring. “Bahaya sekali jika pemerintahan ini berjalan tanpa kontrol memadai,” tandas Fadli Zon.

Pewarta: M. Yahya Suprabana
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,081