EkonomiHukum

Bongkar Kredit Bodong di Bank Mandiri yang Rugikan Negara dan Pemegang Saham Publik

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat ada piutang yang berpotensi tak tertagih PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) senilai Rp 2,95 triliun. Hal ini terdapat dalam dokumen ikhtisar hasil pemeriksaan (IHPS) semester II 2017.

Hal ini terungkap dengan adanya potensi kredit macet di bank Mandiri yang dihasilkan dari hasil audit BPK tersebut.

“Kredit ini memiliki risiko tinggi dan kurang menerapkan prinsip kehati-hatian, serta bernuasa KKN dan bisa masuk jerat pasal kejahatan perbankan yang bisa dijerat dengan UU tindak pidana korupsi oleh penegak hukum,” kata Ketua Umum FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuono di Jakarta, Jumat (6/4/2018).

Menurut BPK, pemberian kredit Bank Mandiri Rp 2,94 trliun ke lima kreditur memilki risiko tinggi. Selain itu, dalam pemberikan kredit ini kurang menerapkan prinsip kehati-hatian. Lima kreditur ini di antaranya adalah PT TAB, PT AMBE, PT RA, PT CSI dan PT PI.

Sedikitnya ada lima alasan kenapa BPK menetapkan penyaluran kredit ke lima debitur ini tidak sesuai ketentuan. Pertama, analisis kredit atas pemberian kredit investasi refinancing PT TAB 2014 dan kredit PT PI 2013 tidak dilakukan secara memadai.

Baca Juga:  Polemik Meruncing!!! Satpam Smarista Mengaku Diperintah Kepsek Usir Wartawan

Kedua, pemberian fasilitas kredit modal kerja dan penentuan syarat pencairan 2011 kepada PT CSI berisiko tinggi. Ketiga, dokumen analisis pemberian kredit modal kerja terindikasi tidak benar dan skema penarikan fasilitas kredit modal kerja PT RA terindikasi menggunakan purchase order fiktif.

Keempat, analisis take over fasilitas kredit investasi 1 dan 2 PT AMBE dilakukan tanpa memberhitungkan kemampuan debitur dan pemberian kredit investasi dua berindikasi double financing. Sedangkan alasan kelima adalah agunan tidak meng-cover kredit.

Agunan juga dinilai tidak wajar, objek agunan menjadi agunan bank lain. Agunan tidak diketahui keberadaannya dan agunanan persediaan dijual tapi hasilnya tidak digunakan untuk menurunkan fasilitas kredit

Dengan adanya hasil audit BPK ini diharapakan institusi penegak hukum segera memeriksa direksi bank Mandiri yang saat ini menjabat dan mantan direksi bank Mandiri yang mengambil kebijakan pengucuran kredit yang dalam proses pemberiannya melanggar kepatuhan dan kehati-hatian serta diduga sengaja dilakukan untuk membobol bank Mandiri

Baca Juga:  10 Oknum Pengawas dan Penyelenggara Pilkada Jember Ditangkap Gegara Rencana Curangi Gus Fawait

“Jika penegak hukum seperti KPK ,Kejaksaan dan Polri lambat bertindak nanti para debitur bank Mandiri yang macet pada kabur semua,” ujar Arief.

Karena itu, kata dia, Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu akan meminta kepada BPK hasil audit bank Mandiri dan akan melaporkan bank Mandiri ke penegak hukum agar melakukan pemeriksaan terhadap bank Mandiri dan ke lima debitur kredit macet.

“Menteri BUMN harus segera mengelar RUPS Luar Biasa Bank Mandiri untuk meminta pertanggung jawaban direksi bank Mandiri atas laporan hasil audit BPK dan bila perlu segera mencopot semua direksi bank Mandiri, sebab jangan-jangan banyak juga pemberian kredit bodong yang macet di bank Mandiri,” pungkasnya. (red)

Editor: Gendon Wibisono

Related Posts

1 of 809