NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyatakan permintaan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melanjutkan penegakan hukum terhadap calon kepala daerah (cakada) peserta Pilkada 2018 yang diduga terlibat korupsi.
“Kami meminta aparat penegak hukum, KPK, kepolisian, dan kejaksaan untuk terus melakukan proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi, sesuai dengan bukti dan peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Titi kepada media, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Baca Juga:
Menkopolhukam Dinilai Sengaja Ingin Halangi Rakyat Dapatkan Pemimpin Bersih
Menkopolhukam Minta KPK Tunda Pengumuman Cakada yang Ditersangkakan
Menurut Titi proses penegakan hukum adalah sesuatu yang harus terus dijalankan KPK tanpa perlu menunggu pelaksanaan pilkada selesai. Ia pun menilai, pernyataan pemerintah untuk menunda penegakan hukum justru tidak memperlihatkan sinergi yang positif dari proses pelaksanaan pilkada dengan proses hukum, khususnya penanganan tindak pidana korupsi.
“Padahal, penegakan hukum yang segera dilakukan terhadap pelaku tindak pidana korupsi berpeluang mencegah pemilih pada Pilkada 2018, menjatuhkan pilihannya kepada calon kepala daerah bermasalah tersebut,” hematnya.
“Ini untuk menyelematkan pemilih dari calon kepala daerah yang berprilaku koruptif,” imbuh Titi.
Terkait potensi gangguan keamanan di daerah, ia menilai aparat keamanan sudah diberikan tanggung jawab dan bisa ditambah kekuatannya dalam mengatasi gangguan ketertiban menjelang pilkada. “Maka itulah, Perludem menganggap permintaan pemerintah untuk menunda penegakan hukum calon kepala daerah yang diduga terlibat korupsi, tidak tepat,” tegas Titi.
Sebagaimana diketahui, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto meminta rencana Ketua KPK Agus Rahardjo untuk mengumunkan beberapa calon kepala daerah (Cakada) yang dapat ditersangkakan supaya ditunda.
Wiranto menilai apabila yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai sebagai calon atau pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada Serentak 2018 tida ada masalah. Justru sudah seharusnya KPK KPK melakukan langkah-langkah hukum sebagaimanan yang sudah dilakukan dalam tindak pidana korupsi.
Simak: KPK Diminta Tunda Tersangkakan Cakada, Direktur Madani: Petaka Bagi Bangsa
Namun demikian, lanjutnya, jika seseorang sudah ditetapkan sebagai paslon dan akan menghadapi pilkada serentak, pemerintah meminta hal tersebut ditunda. “Yang ditunda adalah proses penyelidikan, penyidikan, dan pengajuan seorang cakada sebagai saksi atau tersangka kasus korupsi,” kata Wiranto di Jakarta, Senin (12/3).
Pewarta: Achmad S.
Editor: M. Yahya Suprabana