Berita UtamaFeaturedPolitik

Tanggapan JK Terhadap Sinyal Pencalonan Dirinya Pada Pilpres 2019

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) menegaskan dirinya tidak akan nyalom lagi dalam bursa pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Karena, dia tidak ingin melanggar undang-undang. Hal itu JK sampaikan sebagai tanggapan terhadap pernyataan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto yang mengatakan bahwa PDIP masih berharap dapat bekerja sama lebih lanjut dengan JK.

“Bahwa ada yang mengusulkan saya untuk ikut lagi, tentu saya berterima kasih, tapi kita harus mengkaji dengan baik undang-undang kita, undang-undang dasar,” ujar Jusuf Kalla di Rapimnas Institut Lembang 9 di Hotel Arya Duta, Senin (26/2/2018).

Sebagaimana diketahui, Pasal 7 UUD 1945 berbunyi, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

JK mengatakan, berdasarkan UUD tersebut dia tidak ingin mengulang seperti kejadian orde baru ketika Presiden Soeharto berkuasa tanpa batas. Menurut JK, seorang pemimpin semestinya memiliki batasan masa jabatan.

Baca Juga:  Pembangunan Irigasi, Langkah Strategis Pemkab Sumenep untuk Petani Tembakau

“Tentu inti daripada (UUD) itu kita tidak ingin lagi seperti terjadi masa lalu, waktu Orde Baru pada saat Pak Harto (berkuasa) tanpa batas, tentu ada batasannya, kita menghargai itu, menghargai filosofi itu,” ujar JK.

Ia tak menampik bahwa seseorang yang sangat aktif di pemerintahan akan sulit melewati masa-masa pensiun dalam hal pekerjaan. Karenanya, JK menyatakan dirinya tetap ingin mengabdi untuk bangsa dan negara melalui bidang lain yakni pendidikan, sosial, keagamaan, serta perdamaian. “Karena pengabdian itu tidak terbatas di pemerintahan,” ujar Jusuf Kalla.

Pewarta: M. Yahya Suprabana
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 58