HukumTerbaru

Diperiksa KPK 3 Jam, Saipul Jamil: Yah, Salam untuk Penggemar Saya Semuanya

NUSANTARANEWS.CO – Pedangdut Saipul Jamil rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan memberi hadiah atau janji terkait perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (21/7/2016). Usai menjalani pemeriksaan sekitar 3 jam. Kepada awak media Saipul mengatakan dirinya berharap bebas dari jeratan hukum.

“Pokoknya minta doanya saja semoga kasus ini bisa selesai dengan baik, saya bisa bebas, abang saya bisa bebas, semuanya bisa,” singkatnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Sementara itu terkait uang suap yang diduga di dapat darinya atas hasil jual rumah. Juri D’Academy itu enggan menjawabnya, dia hanya melempar senyum dan salam untuk para penggemarnya. “Yahhh, salam untuk penggemar saya semuanya. Wassalamualaikum,” katanya sambil melambaikan tangan.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada penyanyi dangdut Saipul Jamil (35). Vonis tersebut dijatuhkan majelis Hakim Ketua Ifa Sudewi yang menyatakan Ipul melanggar Pasal 292 KUHP. Vonis itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menuntut tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta. KPK menduga hasil vonis yang diputus oleh Hakim tidaklah murni, putusan tersebut diputus karena adanya suap Syamsul Hidayat (SH) yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Uang dari Syamsul berasal dari Saipul Jamil yang diperoleh dari hasil penjualan juri D’Academy itu.

Baca Juga:  Takut Kalah, Diduga Petahana Suruh 10 Oknum Pengawas dan Penyelenggara Pilkada Jember Curangi Gus Fawait

Dalam OTT pada pertengahan Juni lalu, KPK menangkap Rohadi (R) lantaran diduga menerima suap dari Berthanatalia Ruruk Kariman (BN) dan Kasman Sangaji (K) yang diperintahkan oleh Kakak dari Saipul Jamil, Syamsul Hidayat (SH). Selain menangkap tangan keempat orang tersebut, KPK juga menyita uang sebanyak Rp950 juta yang diduga suap dari Saipul Jamil dan Syamsul Hidayat kepada Rohadi untuk meringankan vonis Saipul Jamil yang tengah berperkara di PN Jakarta Utara.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Rohadi (R) sebagai pihak penerima suap dan dijerat dengan pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) Undang-Undang Tipikor atau pasal 11 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, dan Syamsul Hidayat ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap. Ketiganya disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau pasal 13 UU Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga:  France Announces New Investments in Moroccan Sahara

Adapun Keempat tersangka telah ditahan KPK di dua rutan berbeda. Untuk Penahanan Berthanatalia Ruruk Kariman (BN) dan Rohadi (R) di Rutan C1 KPK, Kemudian Kasman Sangaji (K) dan Syamsul Hidayat di Rutan KPK Cabang Guntur. (Restu)

Related Posts

1 of 3