Hukum

KPK Cegah Pengacara Setya Novanto Plesir ke Luar Negeri

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi agar tidak bepergian ke luar negeri. Hal tersebut seiring dengan proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka Setya Novanto.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan selain Fredrich, KPK juga mencegah tiga orang lainnya. Mereka adalah Reza Fahlevi, M. Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah.

“Surat pencegahan terhadap keempatmya telah dikirimkan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham,” tutur Febri di Jakarta, Selasa, (9/1/2018).

Kata Febri, mereka sudah dicegah selama enam bulan ke depan terhitung sejak 8 Desember 2018 lalu. Alasan pencegahan terhadap mereka, agar saat dipanggil untuk dimintai keterangan tidak sedang berada di luar negeri.

Febri kemudian menjelaskan dasar hukum pencegahan terhadap keempat orang tersebut. Kata Febri, pencegahan tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-undang KPK.

“Dalam Pasal tersebut, pencegahan bisa dilakukan dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan,” tandasnya.

Baca Juga:  Laura Hafid Apresiasi Penggagalan Penyelundupan Barang Ilegal di Nunukan

Dimetahui KPK tengah melakukan penyelidikan dugaan menghalang-halangi penanganan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang telah menjerat Setnov menjadi terdakwa. Penyelidikan tersebut terkait dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 21 Undang-Undang Tipikor berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.”

Salah satu peristiwa yang didalami terkait dengan hilangnya Setnov saat akan ditangkap penyidik KPK di kediamannya pada 15 November 2017 lalu. Di tengah-tengah kejadian itu, nama Hilman mencuat karena Hilmanlah yang mengemudikan terdakwa kasus dugaaan korupsi e-KTP, Setya Novanto saat hendak menyerahkan diri ke KPK.

Baca Juga:  Terkait Kriminalisasi Wartawan Rosmely, Ini Catatan Saya untuk Kapolri

Da‎lam perjalanan, mobil yang dikendarai Hilman menabrak tiang listrik, lantas Setya Novanto dilarikan ke RS Medika Permata Hijau. Selama pelarian Setya Novanto dari panggilan dan pencarian penyidik KPK, Hilman diduga mengetahui dimana keberadan Setya Novanto. Bahkan beredar kabar, Hilman adalah pihak yang turut serta menyembunyikan Setya Novanto di apartemen miliknya di wilayah Kedoya, Jakarta Barat.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 4