Ekonomi

Soal Kebijakan Agraria, NU Usulkan Redistribusi Tanah Untuk Rakyat

NUSANTARANEWS.CO – Dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama yang berlangsung di Nusa Tenggara Barat (NTB), NU merekomendasikan kepada pemerintah agar mengawal agenda pembaruan agraria.

Menurut NU, dalam konteks ini tidak hanya terbatas pada program sertifikasi tanah, melainkan juga redistribusi tanah untuk rakyat dan lahan untuk petani.

Agenda pembaruan agraria selama ini, kata Koordinator Tim Rekomendasi, Masduqi Baidlawi dinilai tidak berjalan baik karena pemerintah tidak punya komitmen kuat menjadikan tanah sebagai hak dasar warga negara.

Karena itu, ia mendorong pemerintah agar segera melaksanakan program pembaruan agraria yang meliputi antara lain pembatasan penguasaan tanah/hutan, pembatasan kepemilikan tanah/hutan, pembatasan masa pengelolaan tanah/lahan, redistribusi tanah/hutan dan lahan terlantar.

Tak hanya itu, rekomendasi lainnya antara lain, pemanfaatan tanah/hutan dan lahan terlantar untuk kemakmuran rakyat. Baidlawi juga menjelaskan bahwa penetapan TORA (Tanah Objek Agraria) harus bersifat partisipatoris, dengan melibatkan peran serta masyarakat, dan tidak bersifat top down.

Dirinya juga menyarankan perlunya dibentuk Badan Otorita ad hoc yang bertugas mengurus restrukturisasi agrarian. Dalam hal ini, kata Baidlawi perlu dukungan instansi militer dan organisasi masyarakat sipil.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Fasilitasi RDP Petani Rumput Laut Dengan Pemerintah

Selain masalah agrarian, rekomendasi yang diusulkan dalam Munaslub dan Konbes NU diantaranya pemerintahan perlu memberikan perhatian lebih kepada pembangunan pertanian serta mempercepat proses industrialisasi pertanian. Dengan menempuh sejumlah langkah yang dimulai pembagian lahan pertanian dan pencetakan sawah baru.

Peningkatan produktivitas lahan, perbaikan dan revitalisasi infrastruktur irigasi, proteksi harga pasca panen, perbaikan infrastruktur pengangkutan untuk mengurangi biaya logistik, dan pembatasan impor pangan, terutama yang bisa dihasilkan sendiri di dalam negeri.

Pemerintah juga perlu menjalankan program pro-petani seperti pemberdayaan koperasi petani, kredit usaha petani, asuransi petani (menghadapi ekternalitas dan perubahan iklim), peningkatan kapasitas petani, inovasi teknologi pertanian, penciptaan pasar dan nilai tambah komoditas. Dan tentu saja penciptaan lahan pertanian, riset pertanian, dan menyiapkan lahirnya petani-petani baru. (*)

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 6