NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak memori banding Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengenai keterlibatan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam perkara e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik).
“Menimbang dari pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat keberatan-keberatan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang termuat dalam memorinya untuk poin a s/d c tidak beralasan untuk dipertimbangkan sedangkan untuk poin d Majelis Hakim Tingkat Banding telah mempertimbangkannya sebagaimana tersebut di atas yang mana para terdakwa dihukum pidana tambahan berupa membayar uang pengganti,” demikian Vonis PT DKI Jakarta sebagaimana dikutip dari demikian laman putusan.mahkamahagung.go.id, Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Adapun butir a-c memori banding JPU adalah:
a. Menyatakan Setya Novanto dan Drajat Wisnu Setyawan sebagai kawan peserta
b. Menetapkan nama-nama sebagaimana tersebut dalam uraian di atas sebagai pihak yang diuntungkan karena perbuatan terdakwa
c. Menyatakan tidak mempertimbangkan pencabutan BAP Miryam S Haryani dan tetap menggunakan keterangan Miryam S Hariyani yang diberikan di depan penyidik sebagai alat bukti yang sah.
Putusan banding itu adalah vonis banding terhadap mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto yang diputuskan pada 2 November 2017.
Jika KPK dan pihak terdakwa menerima putusan tersebut, maka praktis putusan itu merubah putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 41/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Juli 2017.
Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda/NusantaraNews