Hukum

Sudah Keluarkan Sprindik, Siapa Tersangka e-KTP yang Baru?

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru di kasus korupsi pegadaan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik).

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah membenarkan dengan dikeluarkannya pirndik baru artinya ada tersangka baru juga yang ditetapka oleh lemaga antirasuah ini.

“Di penyidikan itu tentu sudah ada tersangka ya, karena KPK punya aturan yang bersifat khusus di Undang-undang Nomor 30 tahun 2002,” tutur Febri di Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Diduga tersangkabaru ini adalah Ketua DPR RI Setya Novanto. Pasalnya pada Senin, (6/11/2017) kemarin siang telah beredar sebuah surat SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan).

Dalam foto SPDP yang bagian atasnya tertulis nama KPK itu juga menyebut bahwa Sprindik terhadap Ketua DPR atau mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu sudah diterbitkan pada 31 Oktober 2017.

Saat disinggung apakah benar tersangka baru KPK ini adalah Ketua Umum Partai Golkar itu?

Baca Juga:  Ketua DPC PPWI Inhil Dibebaskan Bukan karena Belas Kasihan, Wilson Lalengke: Dedengkot Pungli Saruji Harus Tetap Diproses Hukum

“Terkait dengan informasi lain yang lebih teknis, misalnya soal SPDP, atau soal nama tersangka atau peran yang lain kami belum bisa konfirmasi hal itu hari ini. Tapi kami pastikan KPK akan terus berjalan menangani kasus e-KTP,” pungkasnya.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda/NusantaraNews

Related Posts

1 of 82