Peristiwa

Komisi X Minta Kemendikbud Bersinergi dengan Kementerian Lain

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Perpres tersebut sebagai jalan keluar atas Permendikbud 23/2017 tentang Sekolah Lima Hari (Full Day School) yang menjadi sempat menjadi polemik karena dianggap akan mengancam eksistensi madrasah diniyah.

Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati mengatakan diskusi yang bertajuk Mengukuhkan Pendidikan Karakter Melalui Pendidikan Keagamaan merupakan tindak lanjut dari lahirnya Perpres 87/2017.

“Kegiatan hari ini merupakan salah satu respon atau tindak lanjut atau lahirnya Perpres 87 tahun 2017 yaitu pentingya integrasi pendidikan formal, informal dan non formal dalam upaya penguatan pendidikan karakter,” ungkap Reni di komplek DPR RI, Jum’at (16/9/2017).

Reni melanjutkan penguatan karakter dalam pendidikan bertumpu pada pendidikan keagamaan. Oleh karena itu, lanjut Reni, penting bagi pemerintah untuk memperkuat pendidikan keagamaan yang di dalamnya ada pondok pesantren.

“Karena di pendidikan formal tentu melalui melaui pendidikan keagamaan, tentu pendidikan itu bertumpu pada pendidikan agama, itulah pentingnya ada penguatan pendidikan keagamaan dan juga pondok prsantren didalamnya,” katanya.

Baca Juga:  Wercok Anita Diduga Intervensi Penanganan Kasusnya, Alumni Lemhannas Desak Kapolres Pinrang Dicopot

“Jadi merupakan upaya mewujudkan apa yang disampaikan oleh pak Jokowi perjuangkan soal Perpres Penguatan Pendidikan Karakter (PPK),” sambungya.

Reni meminta kepada Kemendikbud agar bersinergi dengan Kementerian yang lain untuk mengatasi persoalan penguatan karakter dalam pendidikan. “Ya bersinergi dengan kementerian lain bahwa persoalan pendidikan kakarakter problem bukan hanya dari kemendikbud tapi juga ada di Kemenag dan kementerian lain,” kata Reni.

Anggota Komisi X DPR RI itu menegaskan dalam rangka untuk memperkuat pendidikan karakter yang bertumpu pada pendidikan keagamaan, DPR akan segera membahas tentang RUU Keagamaan. “Yang kita hari ini lakukan dalam rangka menyambut lahirnya RUU pendidikan keagamaan maka pendidikan karakter itu dilakukan melalui pendidikan keagamaan,” pungkasnya.

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 12