NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Taufiqurrahman Rusdi mengatakan rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta, diwajibkan menjalankan fungsi sosial dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu atau miskin serta pelayanan gawat darurat, tanpa uang muka.
“Kasus meninggalnya bayi Debora, setelah orangtua bayi itu berupaya agar anaknya dirawat di RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, menjadi bukti terkini mengenai belum berjalannya aturan baku di bidang pelayanan rumah sakit tersebut,” ungkap Taufiqurrahman Rusdi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/9/2017)
Menurutnya, DPRD dan tentunya seluruh warga Jakarta sangat tersentuh dan ikut berduka atas derita yang dialami Debora dan kedua orangtua anak itu. Kisah sedih tentang meninggalnya pasien yang tidak tertangani oleh rumah sakit akibat ketiadaan biaya atau jaminan kesehatan memang bukan kali ini saja terjadi.
Karena sesuatu dan lain hal, tidak mustahil ada ‘Debora-Debora’ lain yang tidak terungkap ke permukaan, oleh karena itu perlu langkah strategis untuk mengatasi permasalahan ini.
“Jakarta perlu adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang managemen rumah sakit berbasis pada nilai nilai kemanusiaan dan keadilan sosial, yakni memprioritaskan pelayanan kesehatan bagi warga prasejahtera,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Perda Rumah Sakit nantinya sebagai payung hukum untuk melawan kapitalisasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan oleh Rumah Sakit, serta juga mengendalikan kompetisi tidak sehat antar rumah sakit, terutama Rumah Sakit swasta.
“Jadi di Perda inilah semua Rumah Sakit wajib menerima pasien yang punya Jaminan Kesehatan masyarakat, BPJS, KJS atau bahkan kartu miskin, tentunya ada sanksi hukum bagi Rumah Sakit yg menolak pasien tersebut,” tegas Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta tersebut. (IDG)
Editor: Romandhon