HukumKesehatan

Rieke Minta Usut Kematian Bayi Debora dan Tindak Tegas RS Nakal

NusantaraNews.co, Jakarta – Meninggalnya Bayi Tiara Debora Simanjorang (4 bulan) peserta BPJS yang diduga terlambat mendapat penanganan di ruang gawat darurat bayi PICU (Pediatric Intensive Care Unit) dari RS Mitra Keluarga Kalideres Jakarta Barat mendapatkan kecaman dari publik.

Tindakan rumah sakit tidak segera memasukkan dan merawat pasien di ruang PICU sesuai indikasi medis karena faktor biaya sehingga menyebabkan pasien meninggal dunia adalah kebijakan tidak manusiawi dan melanggar hukum.

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyatakan kebijakan rumah sakit diduga telah melanggar UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 23 Ayat 2 yaitu “Dalam keadaan darurat, pelayanan dapat diberikan pada fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial”

“Kami Mendesak Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) dan Dinas Kesehatan DKI agar melakukan investigasi dan mengusut tuntas kasus bayi Debora,” ujar Rieke dalam Keterangan Persnya, Senin (11/9/2017).

Baca Juga:  Dana BUMN 4,6 Miliar Seharusnya bisa Sertifikasi 4.200 Wartawan

Baca juga: Fadli Minta Rumah Sakit yang Terbukti Telantarkan Bayi Dihukum

Rieke menambahkan Merujuk kasus kematian bayi Debora membuktikan pelayanan kesehatan di rumah sakit masih buruk dan masih banyak rumah sakit nakal, belum ada sistem yang baik sehingga dapat memastikan perlindungan pasien.

“Kementerian Kesehatan agar menertibkan rumah sakit nakal dan menerbitkan peraturan semua rumah sakit termasuk rumah sakit swasta wajib bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan tidak boleh menolak pasien,” katanya.

Anggota Pansus UU BPJS 2010-2011 menyatakan Dengan perkembangan terakhir jumlah peserta BPJS Kesehatan 180.772.917 (data per 1 September 2017) maka pemerintah harus lebih serius dan sunguh-sungguh dalam melakukan pengawasan terhadap rumah sakit termasuk rumah sakit swasta.

Simak: Bayiku Sayang, Bayiku Malang: Aksi Kemanusian untuk Bayi Debora

“Saya Minya agar BPJS Kesehatan agar memperluas kerjasama dengan rumah sakit swasta dan Mendesak aparat penegak hukum memproses pidana pelanggaran yang dilakukan rumah sakit,” pungkasnya.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 61