Hukum

Berkas KPK Belum Lengkap, Hakim PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Setnov

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR RI, Setya Novanto hingga Rabu, (20/9/2017) mendatang. Setnov merupakan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik).

Keputusan penundaan ini diambil oleh Cepi setelah mendengar permintaan penundaan waktu sidang oleh KPK. “Menyatakan sidang praperadilan dengan Nomor 97/Pid.Prap/2017/PNJak.Sel. mundur jadi hari Rabu 20 September 2017,”  ujar Cepi di PN Jaksel, Selasa, (12/9/2017).

Perwakilan dari KPK sempat memperlihatkan surat permintaan penundaan sidang kepada Cepi. Dalam surat itu tertulis bahwa KPK meminta sidang diundur tiga minggu dengan alasan perlu waktu untuk menyiapkan kelengkapan administrasi.

“Majelis Hakim Pengadilan sehubungan dengan panggilan sidang praperadilan dengan pemohon Setya Novanto yang dimulai Selasa, (12/9/2017), KPK selaku termohon menyampaikan permintaan penundaan peraidangan termaksud guna menyiapkan kelengkapan administrasi dan persiapan lainnya. Kiranya Majelis Hakim Praperadilan yang terhormat dapat menunda praperadilan hingga tiga minggu kedepan,” tutur Cepi saat membacakan surat permohonan penundaan dari KPK di PN Jaksel.

Baca Juga:  Terkait Kasus Bimo Intimidasi Wartawan, Kabid Irba Dinas PSDA Cilacap Bantah Terlibat

Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada pengacara Setnov untuk menanggapi permintaan penundaan tersebut.

Kuasa Hukum Setnov mengaku tidak keberatan dengan permintaan penundaan sidang tersebut ia hanya keberatan dengan waktu yang diminta tersebut. “Terimakasih yang mulia, Kami menerima permintaan penundaan untuk memperlancar jalannya persidangan, namun demikiam waktu 3 minggu tidak kami sepakati, paling cepat kami minta waktu 3 hari,” jawabnya.

“Selain untuk mempersingkat waktu, ini juga berkaitan dengan saksi-saksi ahli yang akan kami hadirkan yang mulia,” sambungnya.

Cepi pun sependapat dengan alasan tersebut. Namun Cepi tak sependapat dengan waktu tiga hari yang diusulkan oleh pengacara Setnov.

Akhirnya Cepi pun memberikan waktu 7 hari kepada KPK untuk mempersiapkan kelengkapan adiministrasinya. Sehingga sidang digelar kembali pada Rabu, (20/9/2017) mendatang.

Diketahui Setnov ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya terkait proyek e-KTP. Akibatnya, keuangan negara dirugikan sekitar Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Setnov melalui Andi Agustinus juga diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan, pembahasan anggara di DPR dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.

Selain itu Setnov melalui Andi Agustinus juga diduga mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa e-KTP. Sebagaimana terungkap fakta persidangan, korupsi e-KTP ini diduga sudah terjadi sejak proses perencanaan yang terjadi dalam dua tahap, penganggaran dan pengadaan barang dan jasa.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak terima dengan penetapan tersangka tersebut, Ketua Umum Partai Golkar itu pun memutuskan untuk melawan KPK. Setnov mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke PN Jaksel.

Gugatan praperadilan Setnov teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, ada 6 petitum yang dimasukan dalam permohonan  gugatannya.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal/batal demi hukum dan tidak sah penetapan tersangka terhadap Setnov yang dikeluarkan oleh KPK selaku termohon berdasarkan Surat No. 310/23/07/2017 tanggal 18 Juli 2017, perihal ‘Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan’ dengan segala akibat hukumnya.
3. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap SETYA NOVANTO (PEMOHON) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin.Dik-56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017.
4. Memerintahkan KPK untuk mencabut penetapan pencegahan terhadap Setnov sejak putusan dalam perkara ini diucapkan, dalam hal dilakukan pencekalan terhadap Setnov.
5. Memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Setnov dari tahanan apabila Setnov berada di dalam tahanan sejak putusan dalam perkara ini diucapkan.
6. Menyatakan batal dan tidak sah segala penetapan yang telah dikeluarkan oleh TERMOHON terhadap SETYA NOVANTO (PEMOHON).

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 51