Hukum

Dua Pejabat BPK Bermain di WTP Lain?

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya tak main-main untuk memiskinkan para pelaku korupsi. Pasalnya Hari ini, Rabu, (6/9/2017) KPK mengumumkan penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dua Auditor BPK Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah menjelaskan penerapan TPPU itu tidak harus dari hasil kejahatan dari yang diproses sebelumnya, tetapi bisa dari indikasi tindak pidana korupsi yang lain.

“(TPPU) tidak harus dari hasil kejahatan dari yang diproses sebelumnya bisa juga dari indikasi tindak pidana korupsi yang lain,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (6/9/2017).

Diketahui, penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan hasil pengembangan dari kasus indikasi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan opini WTP di Kemendes PDTT TA 2016. Saat itu keduanya diciduk bersama dengan dua pejabat di KemendesPDTT.

Ditanya lebih jauh apakah keduanya juga bermain dalam pemberian opini WTP untuk instansi/lembaga/kementerian lainnya, ia mengaku belum dapat menyimpulkannya.

Baca Juga:  Tentang Kerancuan Produk Hukum Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

“Belum bisa menyimpulkan dan persisnya terkait kewenangan yang mana, yang jelas terkait dengan pelaksanaan tugas para tersangka tersebut,” pungkas Febri.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 55