HukumPeristiwa

KPK Sita Uang dan Empat Mobil Dua Pejabat BPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Setelah dua pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK melakukan penyitaan terhadap aset milik kedua orang tersebut.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan aset yang disita KPK berupa empat unit kendaraan roda empat. Rinciannya 1 unit mobil Honda Odyssey, 2 unit mobil mobil sedan Mercy berwarna putih dan hitam, serta 1 Honda CRV.

“Sejumlah aset tersebut disita diduga terkait dengan salah satu tersangka,” ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/9/2017).

Febri menjelaskan keempat mobil tersebut disita dari tempat yang berbeda. Riciannya 1 unit mobil Honda Odyssey disita dari Dealer di Jakarta Utara saat mobil tersebut dikembalikan oleh pihak lain.

Kemudian 2 unit mobil sedan Mercy berwarna putih dan hitam disita dari salah satu rersangka. Terakhir 1 Honda CRV disita dari pihak lain yang namanya digunakan oleh salah satu tersangka.

Baca Juga:  Rawan Timbulkan Bencana di Jawa Timur, Inilah Yang Dilakukan Jika Musim La Nina

Tak sebatas itu saja, ada uang sejumlah Rp 1,65 miliar yang juga turut disita oleh KPK. Uang tersebut diduga berasal dari penjualan beberapa unit mobil.

“Uang yang disita itu dari berbagai pihak dan diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 200