Hukum

Setnov Ajukan Praperadilan, KPK Yakin Menang

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini mampu memenangkan persidangan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov). Gugatan praperadilan telah teregistrasi dengan Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk mentersangkakan Ketua Umum Partai Golkar itu. “Kami yakin dengan bukti yang dimiliki,” kata Febri di Jakarta, Selasa, (5/9/2017).

Menurut Febri, alat bukti tersebut didapatkan dari keterangan saksi, dokumen, dan petunjuk lainnya. Dengan demikian, ia meyakini kontruksi hukum penetapan tersangka terhadap Setnov semakin kuat.

“Sudah ada sekitar 108 saksi yang diperiksa, mereka terdiri dari Anggota DPR, mantan Anggota DPR RI, pegawai di Kemendagri, Advokat, Notaris, sejumlah pihak dari pemenang tender dan swasta lainnya,” katanya.

“Dari pemeriksaan saksi-saksi itu kami yakin konstruksi ini semakin kuat apalagi dalam persidangan Andi Agustinud banyak fakta-fakta baru terkait sehubungan dengan aliran dana. Konstruksinya semakin kuat jadi kami tidak ragu menghadapi praperadilan tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga:  Pengacara Sunandar Yuwono Ambil Alih Perkara Tunggakan Pengembang Tenjo City Metropolis 

Sebagai informasi, Setnov ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2017. Ia merupakan tersangka keempat dalam kasus ini.

Setnov diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya terkait proyek e-KTP. Akibatnya, keuangan negara dirugikan sekitar Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun.

Setnov melalui Andi Agustinus juga diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan, pembahasan anggara di DPR dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.

Selain itu Setnov melalui Andi Agustinus juga diduga mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa e-KTP. Sebagaimana terungkap fakta persidangan, korupsi e-KTP ini diduga sudah terjadi sejak proses perencanaan yang terjadi dalam dua tahap, penganggaran dan pengadaan barang dan jasa.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Ketua DPC PPWI Inhil Dibebaskan Bukan karena Belas Kasihan, Wilson Lalengke: Dedengkot Pungli Saruji Harus Tetap Diproses Hukum

Tak terima dengan penetapan tersangka tersebut, Setnov pun mengajukan praperadilan ke PN Jaksel pada Senin, (4/9/2017) kemarin.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 247