HukumPolitik

Dirdik KPK vs Novel, Arsul Sani: Tak Ada Perang Institusi

NusantaraNews.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengatakan dilaporkannya Novel Baswedan ke Bareskrim mabes polri tidak dimaknai sebagai pertarungan dua institusi. Seperti yang diketahui saat ini kasus Novel Baswedan sedang dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian.

“Tak ada perang institusi. Setiap ada peristiwa tindak pidana hukum kemudian dilaporkan atau diadukan harus disidik,” kata Arsul kepada wartawan, Jakarta, Senin (4/9/2017).

Arsul melanjutkan soal pelaporan dirdik KPK Aris Budiman tidak bisa disamakan dengan kasus yang menimpa Novel Baswedan.

“Tindak pidananya beda-beda. Tindak pidana hit and run, pembuktiannya sulit. Beda dengan orang nipu dan itu kalau dibandingkan tidak apple to apple,” kata Arsul.

Arsu menilai laporan Aris Budiman akan berdampak terhadap KPK. “Pasti timbulkan efek bagi KPK soal laporan aris,” mmbuhnya.

Politisi partai PPP itu memandang positif kinerja dari kepolisian dengan sigap memproses kasus dugaan pencemaran nama baik.

“Saya lihat justru kapolri sekarang ikhtiarnya jelas tidak terjadi seperti cicak buaya I dan II,” pungkasnya.

Baca Juga:  Pelaku Pungli di SMPN 1 Tembilahan Semestinya Dituntut Pasal 368 dan UU Tipikor

Novel Baswedan dilaporkan Aris Budiman atas dugaan pencemaran nama baik melalui surat elektronik atau e-mailyang dikirimkan Novel pada 14 Februari lalu. Laporan Aris berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Hal ini ia ungkapkan di muka Pansus Hak Angket pada Selasa (29/8/2017)

Baca juga: KPK Ancam DPR, Asrul Sani Ancam Balik KPK

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 85