Hukum

Kasus Suap WTP: Dua Auditor BPK Harus Lebih Lama Mendekam di Rutan

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah. Foto Restu Fadilah/ NusantaraNews.co
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah. Foto Restu Fadilah/ NusantaraNews.co

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dua Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli harus lebih lama mendekam di rumah tahanan (rutan). Hal ini lantaran penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan keduanya.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan masa penahanan keduanya diperpanjang lantaran berkas penyidikan atas perkara teraebut belum rampung.

“Dalam kasus indikasi suap terkait audit BPK terhadap laporan keuan Kemendes PDTT terhadap tersangka RGS (Rochmadi Saptogiri) dan ALS (Ali Sadli) dilakukan perpanjangan penahanan,” tutur Febri melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Kamis, (24/8/2017).

Kata Febri perpanjangan dilakukan selama 30 hari kedepan. Perpanjangan ini berlaku mulai 25 Agustus 2017 hingga 23 September 2017.

Baca: Kasus Suap WTP: Dua Mantan Pejabat Kemendes Segera Diadili

Ali dan Rochmadi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap terkait dengan pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Baca Juga:  Kesal Di-PHP, Wilson Lalengke Propamkan Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri

Mereka diduga menerima suap dari mantan Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.

Saat tertangkap, penyidik KPK menemukan uang Rp 40 juta. Uang itu diduga sebagai pemberian kedua dari commitment fee sebesar Rp 240 juta. Duit Rp 200 juta sebelumnya diduga telah diserahkan pada Mei 2017.

KPK menduga duit yang diberikan kepada Ali dan Rochmadi itu bertujuan agar BPK memberikan opini WTP kepada Kementerian Desa. Penyelidikan ini bermula dari laporan masyarakat.

Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Dua Auditor BPK Dan Kemendes Sebagai Tersangka

Akibat perbuatannya itu, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Pengacara Sunandar Yuwono Ambil Alih Perkara Tunggakan Pengembang Tenjo City Metropolis 

Baca berita seputar “Kasus Suap WTP” atau baca berita-berita dari Restu Fadilah.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 56