HukumTerbaru

KPK Resmi Tetapkan Dua Auditor BPK Dan Kemendes Sebagai Tersangka

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua auditor BPK Rochmadi Saptogiri, dan Ali Sadli sebagai tersangka. Bersama dengan itu, KPK juga menetapkan dua orang pejabat di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan Jarot Budi Prabowo sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Lode Muhamad Syarief mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai KPK melakukan pemeriksaan 1×24 jam pasca operasi tangkap tangan, Jumat (26/5/2017) kemarin.

“Penetapan tersangka sudah berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup,” tuturnya dalam Konferensi Pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2017).

Lebih jauh dijelaskan keempatnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dalam pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016.

Akibat perbuatannya itu Rochmadi dan Ali sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tipikor jo Pasal 64 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga:  Ketua Lembaga Dakwah PCNU Sumenep Bahas Tradisi Unik Penduduk Indonesia saat Bulan Puasa

Sedangkan Sugito dan Jarot Budi Prabowo sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tipikor jo 64 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 210