Hukum

Dua Pejabat Kemendes Didakwa Menyuap Auditor BPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dua Pejabat Kemendes Didakwa Menyuap Auditor BPK. Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito bersama dengan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo menyuap Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan, dan Kepala Subauditorat III-B 2 BPK, Ali Sadli sebesar Rp 240 juta.

“Pemberian tersebut dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu di dalam jabatannya,” ujar Jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Rabu, (16/8/2017).

Menurut Jaksa uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Keuangan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes Tahun Anggaran 2016.

Menurut jaksa, awalnya hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Kemendes tahun 2015 menyatakan opini wajar dengan pengecualian (WDP). Untuk itu, Sugito menargetkan Kemendes bisa memeroleh opini WTP pada laporan keuangan 2016.

Baca Juga:  Alumni Lemhannas RI Minta Kejari Inhil, Inspektorat, dan Tipikor Periksa Kominfo

Akibat perbuatannya itu, Sugito dan Jarot didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 2